SuaraLampung.id - Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menegaskan bahwa tidak semua polisi bisa melakukan pengambilan gambar pengguna kendaraan yang melanggar aturan.
Bahkan, kata dia, pelanggaran yang ditindak pun yang bersifat tematik.
"Tidak semua anggota juga menggunakan ponsel bisa menindak dengan ponsel, bisa meng-capture (ambil foto), jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," kata Aan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (1/6/2022).
Aan Suhanan menegaskan bahwa Korlantas Polri profesional menerapkan sistem tilang mobile tersebut. Selain itu, dilakukan oleh petugas yang berkompeten dan berkualifikasi penyidik serta penyidik pembantu.
Baca Juga: Viral Calon Bintara Polri Gagal Pendidikan akibat Buta Warna Parsial, Kenali 6 Jenisnya!
"Petugas sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini. Di samping itu, ponsel anggota yang ditugaskan tercatat IME-nya," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemberlakuan ETLE mobile atau tilang elektronik menggunakan kamera ponsel untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang bersifat tematik, seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau ETLE statis.
"Pelanggaran bisa diambil oleh ETLE mobile yang berbasis kamera ponsel ini hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasatmata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlakunya pelat nomor ini sudah habis," terangnya.
Untuk mekanisme dan SOP dari penindakan ETLE mobile ini, kata dia, sama halnya dengan ETLE statis, yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office (admin) yang ada di tingkat polres maupun polda.
"Setelah dikirim ke admin langsung diproses, kemudian diterbitkan surat tilang," katanya lagi.
Dengan adanya ETLE mobile ini, Aan berharap masyarakat pengguna jalan bisa lebih tertib dan tidak melanggar peraturan lalu lintas.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tergiur Duit Sogokan, Begini Nasib 3 Polisi di Samarinda Bebaskan Tahanan Nyabu di Penjara
-
Anak Rocker Ahmad Albar Gak Kapok Pakai Narkoba, Begini Kondisi Fachri Albar saat Diciduk Polisi
-
Ditemui Perwira Polri Siswa Sespimmen, Jokowi: Mereka Tanya soal Leadership
-
CEK FAKTA: Prabowo Bakal Bubarkan TNI-Polri Jika Bikin Rakyat Susah?
-
LPSK Bekingi 3 Anak Korban Kasus Predator Seks, Eks Kapolres Ngada AKPB Fajar Lukman Terancam Ini
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Memutuskan Pindah Homebase Musim Depan, Dua Tim Promosi Angkat Kaki
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan: Pilihan untuk Keluarga Baru, Lengkap Perkiraan Pajak
Pilihan
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
-
Hasil BRI Liga 1: Dibantai Borneo FC, PSIS Semarang Makin Terbenam di Zona Degradasi
-
5 Rekomendasi HP dengan Kecerahan Layar Maksimal di Atas 1000 Nits, Jelas dan Terang di Luar Ruangan
-
Le Minerale Terafiliasi Israel?
Terkini
-
Lampung Gandeng Masyarakat Lawan Terorisme: Pendekatan Holistik Jadi Kunci
-
Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang Tanggamus: Mantan Direktur dan Kontraktor CT Scan Ditahan
-
Ilegal Fishing di Lampung Rugikan Negara 9,3 Miliar, Polisi Ungkap Modus Licik Libatkan Anak-anak
-
Rp100 Miliar untuk Sekolah Rakyat di Lampung, Dimana Lokasinya?
-
2 Desa di Lampung Barat Belum Teraliri Listrik, Parosil Temui Andi Arief