SuaraLampung.id - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan sanksi tegas terhadap 13 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Sejumlah SPBU ini dijatuhi sanksi karena diduga melakukan pelanggaran dalam menyalurkan jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) produk BioSolar.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel kembali mengingatkan agar seluruh SPBU untuk menjalankan penyaluran BBM sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami tak segan-segan dalam menerapkan sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran berupa penjualan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” kata Nikho, Rabu (1/6/2022).
Masing-masing SPBU yang di skor tersebut terdiri atas tiga di Kabupaten Ogan Komering Ulu, dua di kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, satu di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dan tujuh di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Indikasi pelanggaran yang dilakukan, SPBU diduga melayani penjualan produk Pertalite dan BioSolar menggunakan media jeriken tanpa surat rekomendasi dan menggunakan kendaraan tangki modifikasi secara berulang.
Adapun sanksi yang diberikan seperti penghentian pasokan selama sebulan untuk pengiriman BBM subsidi jenis Pertalite dan BioSolar sesuai dengan waktu pembinaan yang telah diberikan termasuk memasang spanduk SPBU tersebut sedang dalam masa pembinaan.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.
Nikho berharap ke depannya tidak ada lagi SPBU yang terkena sanksi dan seluruh masyarakat serta semua pihak ikut mengawasi penyaluran BBM subsidi ini dan tidak ada lagi oknum masyarakat yang mencoba melanggar aturan karena dapat merugikan lebih banyak masyarakat disekitarnya karena sanksi kepada sebuah SPBU merupakan kerugian untuk masyarakat di sekitar SPBU tersebut.
Baca Juga: Sanksi Bakar Sampah Sembarangan di Jakarta, Ancaman Denda Rp500 Ribu sampai Kurungan
Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Sanksi Bakar Sampah Sembarangan di Jakarta, Ancaman Denda Rp500 Ribu sampai Kurungan
-
Rugikan Negara, Apa Sanksi PPPK yang Ikut Mengundurkan Diri Seperti CPNS?
-
PNS Mengundurkan Diri: Ini Caranya dan Sanksi yang Dikenakan, Pertimbangkan Sebelum Mundur!
-
Pukuli ASJ yang Sesama Sopir Truk Saat Antre di SPBU Kilometer 3 Belimbing, J Terancam Dipenjara
-
Niat Bantu Malah Nyaris Kena Tipu, Pria Ini Terkecoh dengan Ulah Pemotor yang Pura-pura Dorong Yamaha Jupiter
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Program BRI Peduli Dorong Kesadaran Generasi Muda untuk Rawat Sungai Indonesia
-
Ubah Dirimu Menjadi Prajurit dengan Gemini AI: Panduan Lengkap
-
Ancaman Gempa Mengintai Lampung: BPBD Imbau Masyarakat Siaga Penuh di Jalur Sesar Semangko
-
Bikin Foto Seolah di Depan Kakbah Estetik Cuma Modal HP dan Gemini AI? Yuk, Intip Caranya!
-
Teror Harimau di Pesisir Barat: Jejak Kaki Misterius dan Potongan Kambing Gegerkan Warga Sukamulya!