Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 31 Mei 2022 | 08:49 WIB
Ilustrasi Indra Kenz. Polisi bongkar paksa kotak simpanan Indra Kenz di BCA. [Instagram/@indrakenz]

Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu pasal 3, pasal 5, dan pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP.

Sedangkan Vanessa dan ayahnya, serta adik Indra Kenz dijerat dengan pasal 5 dan atau pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar. (ANTARA)

Load More