Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 28 Mei 2022 | 16:05 WIB
Penyidik Polres Lampung Utara mengabulkan Penangguhan penahanan Ustaz Adi. [Lampungpro.co]

Sebelumnya, Ustaz Adi Setiadi dituduh melakukan tindak pidana merekrut atau memperalat anak, untuk kepentingan militer, dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 H juncto Pasal 87 UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP. 

Load More