Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 23 Mei 2022 | 13:44 WIB
Ilustrasi Gedung Pemkot Bandar Lampung. Pemkot Bandar Lampung tidak meraih predikat WTP. [Saibumi.com/ISTIMEWA]

SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung gagal meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan tahun 2021. 

Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Provinsi Lampung Andri Yogama membeberkan penyebab Pemkot Bandar Lampung tidak meraih WTP. 

Menurutnya masih ada beberapa catatan-catatan penting yang harus diperbaiki oleh Pemkot Bandar Lampung sehingga tidak meraih WTP.

"Tidak terpilih seperti tahun lalu, kita kasih opini wajar dengan pengecualian, itu karena ada penggunaan restridikes sebesar Rp49 miliar, jadi penggunaan dana DAK digunakan untuk kegiatan lain. Sementara itu," ungkap Andri, Senin (23/5/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Maling Laptop di Indekos Rajabasa Tepergok Warga, Satu Pelaku Pencurian Babak Belur Dihajar Massa

Lebih lanjut ia mengatakan, ada pencatatan hutang yang tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

"Jadi ada lebih saji Rp29 miliar dan transaksi kurang saji Rp2 miliar," jelasnya.

Selain itu, ada catatan-catatan seperti pada umumnya ialah aset yang tidak tertib, kemudian ada kekurangan volume pada pekerjaan itu ada beberapa.

Pihaknya pun merekomendasikan dalam waktu 60 hari bisa memperbaiki catatan-catatan itu.

"Kalau rekomendasi kita itu dalam 60 hari mereka bisa memperbaiki. Kemudian untuk yang terkait kelebihan pembayaran itu kalau bisa segera dikembalikan," bebernya.

Baca Juga: Alasan Wali Kota Bandar Lampung Belum Bayar Gaji Petugas Kebersihan Selama 2 Bulan

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana tidak kecewa dengan tidak meraihnya predikat WTP dan akan berusaha menjadi lebih baik lagi.

Load More