SuaraLampung.id - Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ahmad Himawan mengatakan surat keputusan (SK) Menteri Kesehatan (Menkes) belum sepenuhnya menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal.
“Isinya seolah-olah telah mengakomodir vaksin halal setelah putusan MA tersebut diterbitkan,” katanya di Jakarta, Ahad (22/5/2022).
MA telah mengeluarkan Putusan Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 yang mengabulkan permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan YKMI. Putusan itu menegaskan bahwa Pemerintah wajib menjamin kehalalan vaksin dalam program vaksinasi.
Setelah Putusan MA tersebut, desakan agar pemerintah mengeksekusi hal itu, terus mengalir.
Baca Juga: Kementerian Kesehatan Diminta Mematuhi Putusan MA soal Vaksin
Kemudian terbitlah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 Tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), tanggal 28 April 2022.
Himawan menjelaskan, Isi SK itu menetapkan jenis vaksin COVID-19 yang dipergunakan oleh pemerintah yakni yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, CanSino Biologics Inc, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Johnson and Johnson, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, Sinovac Biotech Ltd., dan Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd.
“50 persen vaksin halal dan 50 persen vaksin haram, sangat tidak proporsional, karena mayoritas pengguna vaksin itu umat Islam yang jumlahnya sangat besar,” katanya menegaskan.
Ia mengatakan putusan MA terkait vaksin halal adalah bersifat final dan mengikat. Maknanya, setelah putusan itu diketok, segala peraturan yang terbit sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku setelah 90 hari putusan tersebut.
Sekretaris Eksekutif YKMI Fat Haryanto Lisda menambahkan seharusnya Keputusan Menkes menyediakan kuota lebih besar untuk vaksin halal sesuai dengan jumlah demografi penduduk khususnya umat Islam, bukan 50:50.
Baca Juga: Mantan Menkes Terawan Sebut Achmad Yurianto Prajurit yang Gigih dan Pantas Diteladani
Ia menjelaskan Kemenkes tidak pernah memberikan transparansi informasi tentang mana jenis vaksin yang halal dan mana yang mengandung unsur tripsin babi.
“Masyarakat banyak tidak memahami dan tidak bisa membedakan mana vaksin halal dan yang haram, pemerintah seolah tidak mau tahu atas hal itu, sekali lagi ini merugikan umat Islam,” ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Beban RSK Dharmais Berat, Menkes Dorong Layanan Kanker ke 34 Provinsi
-
Ajak Orang Kaya Penyintas Kanker Berobat ke RSK Dharmais, Menkes: Bisa Subsidi Pasien Tak Mampu
-
Benarkah Tarif BPJS Kesehatan Naik Tahun 2026? Ini Penjelasan Menkes!
-
Anggaran Dipotong, Menkes Budi Wajibkan Pejabat Kemenkes Terbang Ekonomi
-
Ribka PDIP Minta Prabowo Evaluasi Menkes Budi Soal Asuransi Swasta: Kalau Menteri Tahunya Nuklir, Ya Gimana
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Perkenalkan Habbie, UMKM Binaan BRI yang Sukses Ekspor ke Mancanegara
-
Wanita Muda Dihabisi Suami di Kontrakan Bakauheni, Pengakuan Pelaku Bikin Geram
-
Damkar Lampung Selatan Buka Sayembara Berhadiah untuk Penangkapan Buaya di Pantai Kalianda
-
Kakak Beradik Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Bawang Latak Tuba
-
Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki