SuaraLampung.id - Seratusan warga Desa Gunung Pasirjaya, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, menggelar unjuk rasa di depan PT Fermentech, perusahaan pengolah bahan penyedap rasa.
Warga Desa Gunung Pasirjaya menuntut perusahaan mengedepankan lingkungan yang dianggap merugikan masyarakat sekitar.
"Saya minta perusahaan harus memenuhi permintaan masyarakat yang sudah pernah disepakati," teriak Kepala Desa Gunung Pasirjaya Yudo saat memberikan orasi di hadapan perusahaan, Senin (23/5/2022).
Yang menjadi tuntutan masyarakat sekitar perusahaan PT Fermentech, yakni persoalan luapan limbah dari perusahaan yang meluap hingga persawahan milik masyarakat.
Ini membuat hasil produksi panen menurun dan bisa mengakibatkan gagal panen (fuso).
"Dulu pihak perusahaan pernah berjanji, akan melakukan pengerukan sungai yang dijadikan pembuangan limbah, namun kenyataan nya sampai sekarang belum di realisasikan".Kata Yudo.
Selain persoalan pembuangan limbah, masyarakat meminta agar perusahaan mengganti bahan bakar yang lebih ramah lingkungan, sampai saat ini bahan bakar yang digunakan dari bahan batu bara, sehingga dampak yang dirasakan abu pembakaran batu bara sering mengotori pekarangan rumah warga.
"Kalau rumah yang berdekatan dengan perusahaan pasti terdampak soal debu, dulu pernah berjanji akan mengganti bahan bakar yang ramah lingkungan, tapi sampai sekarang belum juga si realisasikan".Kata Yudi seusai memberikan orasi.
Dan juga CSR perusahaan, kata Yudo tidak transparan artinya tidak pernah menyasar pasar pada masyarakat setempat, sebagai kepala desa kata, Yudo mewakili keinginan warganya.
Baca Juga: Lagu Internasionale Menutup Aksi Demo di Patung Kuda Hari Ini
"Suara saya suara masyarakat saya, wajar warga kami selalu mempertanyakan hal hal tersebut, agar tidak timbul prasangka buruk, maka saya ikut di tengah tengah masyarakat kami untuk menyampaikan keluhan nya".Kata Yudo.
Yudo menegaskan, warganya yang mengikuti aksi tidak akan pergi dari lokasi demo, sebelum bertemu dengan pihak perusahaan dan perusahaan menyepakati tuntutan warga Desa Gunung Pasirjaya.
Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, mengaku pemerintah hadir di tengah tengah unjuk rasa yang di lakukan masyarakat, Desa Gunung Pasirjaya, memberikan himbauan agar tidak melakukan tindakan anarkis.
Lebih baik, kata Dawam perwakilan dari masyarakat yang melakukan unjuk rasa, bisa bertemu dengan pihak perusahaan, mencari solusi terbaik yang saling tidak merugikan baik merugikan perusahaan dan merugikan masyarakat.
"Semua tentu ada aturan, perusahaan memiliki peraturan, pemerintah desa juga memiliki peraturan. Sehingga jangan ada tindakan yang kontra yang berhubungan dengan kekerasan".Kata Dawam Rahardjo.
Lanjutnya, Lampung Timur juga perlu adanya investor, adanya perusahaan swasta untuk membantu pemerintah dalam hal perekonomian, artinya jika banyak perusahaan, banyak investor masuk ke Lampung Timur minimal bisa mengurangi pengangguran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG