SuaraLampung.id - Kasir di CV Multirasa Prima, perusahaan penjualan es krim, ditangkap aparat Polsek Gadingrejo, Pringsewu, dalam perkara penggelapan uang perusahaan senilai Rp255,7 juta.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, menjelaskan, tersangka inisial WD (22) ditangkap atas laporan polisi LP/B/165/III/2022/SPKT/SekGading/Res Sewu/Polda Lpg pada 17 Maret 2022.
"Tersangka WD ditangkap di rumahnya pada Rabu (18/5/2022) sekira pukul 15.00 WIB," ujar Kapolsek, Jumat (20/5/2022) siang dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka sebagai kasir mengaku sengaja tidak menyetorkan uang hasil penjualan es krim ke perusahaan pada 7-12 Maret 2022. Uang perusahaan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya bermain judi online.
"Akibat perbuatan tersangka, perusahaan mengalami kerugian dengan jumlah total mencapai Rp255.788.500," kata Kapolsek.
Tersangka ditahan di Polsek Gadingrejo. Tersangka dijerat Pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Niat Beli Motor Lewat Facebook, Pemuda di Way Kanan Malah Ditodong Senjata Api
-
Modal Sapu dan Hanger, Pelarian 10 Bulan Otak Pembobol Rumah di Bandar Lampung Berakhir
-
Mahar Rp126 Ribu di Balik Jeruji: Kisah Haru Akad Nikah Tahanan Narkoba di Polres Pringsewu
-
Tak Terima Ditagih Utang, Kakak Beradik di Pringsewu Kompak Aniaya Korban
-
Ironi Oknum ASN di Tanggamus: Nekat Curi Jalak Suren Pakai Bambu 10 Meter Demi Nyabu