Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 19 Mei 2022 | 17:04 WIB
ilustrasi penjara. Oknum polisi coba bunuh diri di sel tahanan BNN Provinsi Kalbar. [pixabay.com]

SuaraLampung.id - Oknum polisi yang ditahan kasus narkoba inisial YA (35) mencoba bunuh diri di dalam sel tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat. 

Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi Kalimantan Barat Budi Wibowo mengungkapkan oknum polisi YA (35) melakukan upaya bunuh diri di kamar mandi di sel tahanan menggunakan selang.

Namun, katanya, tidak lama dari percobaan tersebut pihak BNNP Kalbar langsung melarikan YA ke Rumah Sakit Bhayangkara sehingga nyawanya tertolong.

"Alasan ia (YA-red) melakukan bunuh diri saat itu karena sakau," kata dia, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga: Perempuan Kedapatan Bawa Tahu Sambal Isi Sabu untuk Penghuni Lapas di Singkawang, La Ode: Saya Langsung Ambil Tindakan

Sebelum penangkapan kali ini, YA sudah melanggar Kode Etik dan rencananya akan dipindahkan ke Kepolisian Resort Kayong Utara.

"Saat penangkapan tersangka YA dan rekannya, Kom (34), tidak melakukan perlawanan apa pun, langsung kita geledah," ucapnya.

Dia juga menjelaskan bahwa YA rencananya akan membawa sabu-sabu tersebut dari perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, ke Siantan.

Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap saat melakukan peredaran gelap atau transaksi narkoba pada 21 April 2022, sekitar pukul 05.15 WIB, di depan lokasi penyeberangan feri, Jalan Situt Machmud, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat.

"Kedua tersangka memasukkan narkotika jenis sabu-sabu dari Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang (perbatasan Kalbar-Malaysia), melalui jalur darat menggunakan kendaraan roda empat ke Kota Pontianak," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Oknum TNI Narkoba, Kapolres Tabanan : Saat Diperiksa Tersangka Hanya Katakan Siap Salah

Pengungkapan tersebut berawal atas kecurigaan tim BNNP Kalbar. Saat satu unit kendaraan roda empat jenama Toyota Avanza warna abu-abu tampak bergerak mencurigakan, selanjutnya tim membuntuti hingga ke depan Terminal Pasar Puring, kemudian kendaraan tersebut berhenti di depan penyeberangan feri Siantan, katanya.

"Hasil dari penggeledahan terhadap kendaraan tersebut didapati dua bungkus sabu-sabu dan senjata api rakitan jenis Revolver milik tersangka YA. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang haram itu milik tersangka YA," ujarnya. (ANTARA)

Catatan Redaksi:

Hidup seringkali sangat sulit dan membuat stres, tetapi kematian tidak pernah menjadi jawabannya. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit dan berkecederungan bunuh diri, sila hubungi dokter kesehatan jiwa di Puskesmas atau Rumah sakit terdekat.

Anda juga bisa menghubungi LSM Jangan Bunuh Diri melalui email janganbunuhdiri@yahoo.com dan telepon di 021 9696 9293. Ada pula nomor hotline Halo Kemkes di 1500-567 yang bisa dihubungi untuk mendapatkan informasi di bidang kesehatan 24 jam.

Load More