SuaraLampung.id - Empat perusahaan di Lampung berstatus zona merah pengelolaan limbah dan sampah.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Murni Rizal mengatakan, empat perusahaan tersebut, tercatat memiliki kinerja kurang baik dalam menanggulangi limbah perusahaan.
Empat perusahaan itu yakni Pelindo 2 Panjang, PT. Fermentech Indonesia, PT Huma Indah Mekar (Tulangbawang Barat), dan PT Sinar Pematang Mesuji.
Plt Kepala DLH Provinsi Lampung, Murni Rizal mengatakan, pihaknya berupaya membina dan mengawasi keempat perusahaan tersebut, untuk mengolah limbah dengan baik.
"Kami sedang berupaya, agar bagaimana yang hijau menjadi emas, yang biru menjadi hijau, dan yang merah menjadi biru. Kami minta agar perusahaan zona merah pengelolaan limbau, bisa meningkatkan kinerjanya," kata Murni Rizal, Rabu (18/5/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
DLH meminta keempat perusahaan itu, untuk berkontribusi agar menjaga lingkungan hidup.
Tentunya kontribusi tersebut, untuk meningkatkan pembinaan kualitas hidup masyarakat bernilai ekonomis.
"Kami harap, untuk perusahaan lainnya di Lampung, tetap peduli pada kehidupan masyarakat. Untuk laporan keluhan masyarakat, intinya kami siap menerima pengaduan terkait pencemaran lingkungan," ujar Murni Rizal.
Selanjutnya DLH Lampung, akan menghimpun agar pengaduan masyarakat bisa diatasi, sehingga tidak mencemari lingkungan. Terpenting kalau ada kesalahan, agar cepat diperbaiki, supaya lingkungan hidup di Lampung tidak tercemar.
Baca Juga: Wali Kota Eva Dwiana Wajibkan Pakai Masker di Perkantoran dan Sekolah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dua Siswi SMP Bandar Lampung Terjebak Terapis Plus-Plus karena Iming-iming Gaji Jutaan
-
Aksi Bejat Pemulung: Cabuli Bocah 6 Tahun di Kamar Mandi Masjid Tanjung Senang
-
Modus Licin Penipuan Mobil Berkedok Harga Miring yang Menimpa Warga Pringsewu
-
Polisi Gerebek Tambang Ilegal di Baradatu, 26 Gram Emas Disita
-
Pabrik Cinta Palsu di Balik Jeruji: 137 Napi Rutan Kotabumi Menjerat 1.200 Korban