SuaraLampung.id - Irham Jafar Lan Putra, Ketua Cabang Olahraga PERBAKIN Provinsi Lampung, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait kasus korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tahun Anggaran 2020.
Selain Irham Jafar Lan Putra, penyidik Kejati Lampung juga memeriksa enam saksi lain yang berasal dari pengurus cabang olahraga.
Irham menjelaskan bahwa pemeriksaan dirinya sebagai saksi berlangsung hanya satu jam.
"Cuma sebentar, paling setengah jam setelah itu nunggu printnya aja yang lama. Kurang lebih sekitar sejamlah," tukas Irham, Rabu (18/5/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Kemudian, dirinya juga ditanya dan dikonfirmasi penyidik seputar bantuan dari KONI untuk Cabor Perbakin dan beberapa kwitansi untuk pembuktiannya.
"Hanya sebatas dikonfirmasi saja, bantuan itu ada atau enggak. Terus, jumlahnya berapa. Yang pasti itu saya jawab semua seperti ada Rp175 juta di tahun 2020, lalu untuk keperluan beli peluru Rp70 juta, itu juga kan ada nomboknya saya," beber Irham.
Selanjutnya, pada PON XX Papua, Atlet menembak Lampung telah menyumbang dua medali emas dan satu medali perak.
"Seluruhnya, saya sampaikan ke Penyidik Kejati Lampung," pungkasnya.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan bahwa, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana.
Baca Juga: Jejak Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng Lin Che Wei: Pendukung Jokowi-JK pada Pilpres 2014
"Yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020," ungkapnya.
Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.
"Sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," jelasnya.
Berita Terkait
-
Jejak Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng Lin Che Wei: Pendukung Jokowi-JK pada Pilpres 2014
-
Tersangka CPO Lin Che Wei Punya Peran Besar di Kementrian Perdagangan, Jaksa Agung: Sangat Didengar Oleh Dirjen-nya
-
Geledah Kantor Alfamidi Cabang Ambon, KPK Sita Dokumen Hingga Alat Elektronik di Kasus Suap Wali Kota Richard
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
5 Sepatu Lari New Balance dengan Harga Terjangkau, Kualitasnya Juara
-
Residivis Sesumbar tak Bisa Ditangkap Polisi karena Punya Ilmu Belut Putih, Fakta Berkata Lain
-
Lampung Genjot Pariwisata Desa: 20 Juta Wisatawan Jadi Target
-
Gunung Anak Krakatau Kini Bisa Dikunjungi Sepanjang Tahun! Siap Berpetualang?
-
BRI Dorong UMKM Tanaman Hias Naik Kelas Lewat Klasterkuhidupku