SuaraLampung.id - Irham Jafar Lan Putra, Ketua Cabang Olahraga PERBAKIN Provinsi Lampung, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait kasus korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tahun Anggaran 2020.
Selain Irham Jafar Lan Putra, penyidik Kejati Lampung juga memeriksa enam saksi lain yang berasal dari pengurus cabang olahraga.
Irham menjelaskan bahwa pemeriksaan dirinya sebagai saksi berlangsung hanya satu jam.
"Cuma sebentar, paling setengah jam setelah itu nunggu printnya aja yang lama. Kurang lebih sekitar sejamlah," tukas Irham, Rabu (18/5/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Kemudian, dirinya juga ditanya dan dikonfirmasi penyidik seputar bantuan dari KONI untuk Cabor Perbakin dan beberapa kwitansi untuk pembuktiannya.
"Hanya sebatas dikonfirmasi saja, bantuan itu ada atau enggak. Terus, jumlahnya berapa. Yang pasti itu saya jawab semua seperti ada Rp175 juta di tahun 2020, lalu untuk keperluan beli peluru Rp70 juta, itu juga kan ada nomboknya saya," beber Irham.
Selanjutnya, pada PON XX Papua, Atlet menembak Lampung telah menyumbang dua medali emas dan satu medali perak.
"Seluruhnya, saya sampaikan ke Penyidik Kejati Lampung," pungkasnya.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan bahwa, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana.
Baca Juga: Jejak Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng Lin Che Wei: Pendukung Jokowi-JK pada Pilpres 2014
"Yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020," ungkapnya.
Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.
"Sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," jelasnya.
Berita Terkait
-
Jejak Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng Lin Che Wei: Pendukung Jokowi-JK pada Pilpres 2014
-
Tersangka CPO Lin Che Wei Punya Peran Besar di Kementrian Perdagangan, Jaksa Agung: Sangat Didengar Oleh Dirjen-nya
-
Geledah Kantor Alfamidi Cabang Ambon, KPK Sita Dokumen Hingga Alat Elektronik di Kasus Suap Wali Kota Richard
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok