SuaraLampung.id - Irham Jafar Lan Putra, Ketua Cabang Olahraga PERBAKIN Provinsi Lampung, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait kasus korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tahun Anggaran 2020.
Selain Irham Jafar Lan Putra, penyidik Kejati Lampung juga memeriksa enam saksi lain yang berasal dari pengurus cabang olahraga.
Irham menjelaskan bahwa pemeriksaan dirinya sebagai saksi berlangsung hanya satu jam.
"Cuma sebentar, paling setengah jam setelah itu nunggu printnya aja yang lama. Kurang lebih sekitar sejamlah," tukas Irham, Rabu (18/5/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Kemudian, dirinya juga ditanya dan dikonfirmasi penyidik seputar bantuan dari KONI untuk Cabor Perbakin dan beberapa kwitansi untuk pembuktiannya.
"Hanya sebatas dikonfirmasi saja, bantuan itu ada atau enggak. Terus, jumlahnya berapa. Yang pasti itu saya jawab semua seperti ada Rp175 juta di tahun 2020, lalu untuk keperluan beli peluru Rp70 juta, itu juga kan ada nomboknya saya," beber Irham.
Selanjutnya, pada PON XX Papua, Atlet menembak Lampung telah menyumbang dua medali emas dan satu medali perak.
"Seluruhnya, saya sampaikan ke Penyidik Kejati Lampung," pungkasnya.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan bahwa, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana.
Baca Juga: Jejak Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng Lin Che Wei: Pendukung Jokowi-JK pada Pilpres 2014
"Yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020," ungkapnya.
Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.
"Sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," jelasnya.
Berita Terkait
-
Jejak Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng Lin Che Wei: Pendukung Jokowi-JK pada Pilpres 2014
-
Tersangka CPO Lin Che Wei Punya Peran Besar di Kementrian Perdagangan, Jaksa Agung: Sangat Didengar Oleh Dirjen-nya
-
Geledah Kantor Alfamidi Cabang Ambon, KPK Sita Dokumen Hingga Alat Elektronik di Kasus Suap Wali Kota Richard
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Geger Penembakan di Polsek Labuhan Maringgai, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
-
Gebuk Persijap 2-0, Bhayangkara FC Meroket di BRI Super League
-
Kasus Siswi SMPN 13 Bandar Lampung Putus Sekolah: Menteri PPPA Turun Tangan
-
Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Way Kanan, Kapolres Ambil Sikap Tegas
-
Penyelundupan Elang Langka Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni