Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 12 Mei 2022 | 14:02 WIB
Ilustrasi penangkapan. Wanita menipu 4 orang dengan dijanjikan jadi tenaga honorer Pemkot Bandar Lampung. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Empat warga Bandar Lampung menjadi korban penipuan dengan modus dijadikan tenaga honorer di Pemerintah Kota Bandar Lampung. 

Empat korban ini telah menyetor sejumlah uang ke tersangka bernama Desi Puspa Sari (30) warga Kemiling, Kota Bandar Lampung pada tahun 2019 lalu.

Total uang yang diserahkan empat korban ke tersangka sebesar Rp392. 500.000. Namun janji Desi menjadikan para korban sebagai tenaga honorer tidak pernah terealisasi. 

Ini membuat para korban melapor ke Polres Pesawaran ini karena tempat kejadian perkara berada di Perumahan Asri Jaya Indah Permai, Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, Pesawaran.

Baca Juga: Pengurus Koperasi di Malang Buron Kasus Penipuan Senilai Rp 1,7 Miliar

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan tersangka Desi sudah ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan. 

"Tersangka ditangkap di Palembang berdasarkan laporan dari tiga orang korban ke Polres Pesawaran, " kata Supriyanto Husin, Kamis (12/05/2022).

Dia menjelaskan, peristiwa penipuan terjadi pada 11 April 2019 dengan iming iming korban dijanjikan jadi pegawai honorer di Dinas Kesehatan,Dinas Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Dinas Pemuda dan Olahraga di Pemkot Bandar Lampung.

"Korban dijanjikan jadi pengawai honorer. Mereka telah menyetor uang namun sampai waktu yang dijanjikan tidak tidak juga diterima maka para korban melaporkan  ke Polsek TKB dan Polres Pesawaran, " jelasnya. 

Mengetahui dilaporkan ke polisi, Desi melarikan diri ke daerah Talang Bali, Sungai Gerong, Sungai Rebo, Banyu Asin, Kota Palembang, Sumatera Selatan. 

Baca Juga: Deretan Kontroversi Medina Zein vs Rekan Artis Terkait Dugaan Penipuan

Keberadaan Desi akhirnya tercium aparat kepolisian setelah tiga tahun dilakukan pencarian. Petugas lalu menangkap Desi di Palembang. 

Kontributor : Ahmad Amri

Load More