Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 10 Mei 2022 | 14:45 WIB
Sidang pledoi Kolonel Priyanto di kasus pembunuhan sejoli di Nagreg. Kolonel Priyanto tolak dakwaan pembunuhan berencana. [Suara.com/Arga]

Dalam nota pembelaan yang sama, kuasa hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan rekam jejak Priyanto selama berdinas di TNI Angkatan Darat.

“Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timor (sekarang Timor Leste, Red.),” kata Aleksander.

Priyanto, kata kuasa hukumnya, memperoleh tanda jasa Satya Lencana Kesetiaan 8 Tahun, 16 Tahun, dan 24 Tahun, serta Satya Lencana Seroja.

Kemudian, kuasa hukum juga menyampaikan terdakwa menjalani persidangan dengan sikap yang baik, berterus terang, serta menyesal dan berjanji tidak mengulang perbuatannya. (ANTARA)

Baca Juga: Kolonel Priyanto Minta Hukuman Ringan Atas Kasus Pembunuhan Handi-Salsa

Load More