Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 03 Mei 2022 | 14:24 WIB
Napi Lapas Kalianda bebas di momen Idul Fitri. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Tiga orang warga binaan atau napi di Lembaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan bebas pada hari raya Idul Fitri.

Kepala Lapas Kalianda Tetra Destorie mengatakan, tiga napi bebas di momen perayaan Idul Fitri setelah mendapat remisi hari raya. 

"Pada hari raya idul fitri tahun 2022, ada tiga orang warga binaan kita yang bebas atau RKII," kata Tetra Destorie di Lampung Selatan, Selasa (3/5/2022).

Dia melanjutkan pada perayaan idul fitri itu pula, ada sebanyak 427 orang warga binaan yang mendapat remisi khusus. Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang dan telah memenuhi syarat substantif dan administratif.

Baca Juga: Dapat Remisi Lebaran, Ratu Atut dan Mantan Jaksa Pinangki Bebas Tahun Depan?

"Beberapa di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan serta tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran," kata dia.

Tetra menambahkan 427 orang warga binaan yang telah mendapat remisi di antaranya sebesar 15 hari hingga dua bulan.

Dirinya berpesan kepada seluruh warga binaan agar ke depan terus berprilaku baik dan mengikuti pelatihan yang ada di Lapas sehingga bisa mendapat kan kembali pada remisi lainnya.

"Mari kita bersyukur atas limpahan nikmat dan rezeki di bulan hari raya idul fitri ini. Ke depannya dengan niat dan tekad kita bersama-sama untuk memperbaiki diri," kata dia. (ANTARA)

Baca Juga: Tips Pola Hidup Sehat Usai Ramadhan, Bergerak Jadi Kuncinya

Load More