SuaraLampung.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merevisi aturan klaim jaminan hari tua (JHT) yang sebelumnya mengundang polemik.
Aturan tentang JHT itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Di dalam aturan ini, Kemnakermengembalikan ketentuan klaim JHT ke aturan semula.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya telah menandatangani aturan tersebut pada 26 April 2022 sebagai revisi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Baca Juga: Aturan Baru JHT Resmi Diterbitkan, Menaker: Telah Sesuai dengan Harapan Pekerja dan Buruh
"Sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden dan sekaligus memperhatikan aspirasi teman-teman pekerja atau buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat Jaminan Hari Tua," ujar Menaker Ida, Kamis (28/4/2022).
Ida mengatakan bahwa dengan adanya Permenaker tersebut telah mengembalikan pengaturan terkait klaim manfaat JHT sesuai Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Dengan demikian peserta yang mengundurkan diri dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mengklaim JHT secara tunai dan sekaligus.
"Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT," ujar Ida.
Aturan baru itu juga menyederhanakan persyaratan klaim manfaat JHT. Dia memberi contoh bahwa bagi peserta yang mencapai usia pensiun kini hanya membutuhkan dua dokumen untuk melakukan klaim, dibandingkan empat dokumen yang dibutuhkan dalam aturan sebelumnya.
Baca Juga: Sah! Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Tentang JHT
Permenaker itu juga mempermudah pengajuan klaim manfaat JHT dengan persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi dan penyampaian dapat dilakukan secara daring dan atau luring.
Dijelaskan juga bahwa pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama lima hari sejak pengajuan dan persyaratan diterima lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Meski telah dipermudah untuk untuk pengajuan klaim JHT, Ida mengingatkan kepada pemberi kerja bahwa tidak dapat dengan leluasa untuk melakukan PHK dengan prosesnya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!