SuaraLampung.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merevisi aturan klaim jaminan hari tua (JHT) yang sebelumnya mengundang polemik.
Aturan tentang JHT itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Di dalam aturan ini, Kemnakermengembalikan ketentuan klaim JHT ke aturan semula.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya telah menandatangani aturan tersebut pada 26 April 2022 sebagai revisi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden dan sekaligus memperhatikan aspirasi teman-teman pekerja atau buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat Jaminan Hari Tua," ujar Menaker Ida, Kamis (28/4/2022).
Ida mengatakan bahwa dengan adanya Permenaker tersebut telah mengembalikan pengaturan terkait klaim manfaat JHT sesuai Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Dengan demikian peserta yang mengundurkan diri dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mengklaim JHT secara tunai dan sekaligus.
"Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT," ujar Ida.
Aturan baru itu juga menyederhanakan persyaratan klaim manfaat JHT. Dia memberi contoh bahwa bagi peserta yang mencapai usia pensiun kini hanya membutuhkan dua dokumen untuk melakukan klaim, dibandingkan empat dokumen yang dibutuhkan dalam aturan sebelumnya.
Baca Juga: Aturan Baru JHT Resmi Diterbitkan, Menaker: Telah Sesuai dengan Harapan Pekerja dan Buruh
Permenaker itu juga mempermudah pengajuan klaim manfaat JHT dengan persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi dan penyampaian dapat dilakukan secara daring dan atau luring.
Dijelaskan juga bahwa pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama lima hari sejak pengajuan dan persyaratan diterima lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Meski telah dipermudah untuk untuk pengajuan klaim JHT, Ida mengingatkan kepada pemberi kerja bahwa tidak dapat dengan leluasa untuk melakukan PHK dengan prosesnya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Perbanas: Fundamental Perbankan Tetap Kuat di Tengah Tekanan Eksternal
-
3 Dekade UMKM Kuliner Ini Bertahan: Ayam Panggang Bu Setu Terus Tumbuh Bersama BRI
-
Belum Balik Kerja? Ini 7 Tempat Wisata di Lampung yang Justru Sepi Setelah Lebaran
-
Puluhan Ribu Motor Padati Arus Balik Bakauheni, Risiko Kelelahan Meningkat Jelang Puncak 28-29 Maret
-
Dukung Akses Hunian Masyarakat, BRI Realisasikan KPR Subsidi Hingga Rp16,79 Triliun