SuaraLampung.id - Masyarakat yang merasa dipaksa memberikan tunjangan hari raya (THR) agar dapat melaporkannya kepada polisi. Hal ini ditekankan Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
"Jangan ada kelompok atau LSM yang minta THR dengan memaksa. Apabila itu terjadi, agar korban melaporkan ke kantor polisi," katanya di Bandarlampung, Selasa.
Jika ada pelaku yang melakukan pemaksaan terkait permintaan untuk THR, maka kepolisian akan menindak pelaku dengan pidana pemerasan.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun," kata dia.
Pandra menambahkan pihak kepolisian berjanji akan melindungi korban jika ada yang melaporkan hal tersebut.
Ia juga meminta agar masyarakat yang mengetahui adanya pemerasan tersebut untuk melaporkan kepada pihak kepolisian baik ke kantor polisi terdekat maupun melalui call center 110.
"Semua pasti akan kita tindaklanjuti. Jika perlu laporkan kepada Bhabinkamtibmas wilayah masing-masing," kata dia lagi. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jadwal Imsakiyah Kota Metro Hari Ini, Selasa 26 April 2022
-
Jadwal Imsak Kota Bandar Lampung Hari Ini, Selasa 26 April 2022
-
Jadwal Imsakiyah Kabupaten Lampung Selatan Hari Ini, Selasa 26 April 2022
-
H-7 Lebaran Idul Fitri, Penumpang di Bandara Radin Inten II Melonjak
-
Bentuk Tim Antibegal, Kapolresta Bandar Lampung: Jangan Ragu Tindak Tegas Pelaku Kejahatan
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Kelancaran Haji 2026 Didukung BRI, Distribusi Living Cost SAR Menjangkau 152,49 Juta
-
Mulai Investasi Emas Lebih Ringan, Cicil di BRImo dan Raih Cashback Hingga Ratusan Ribu
-
Tragedi Tengah Malam di Kurungan Nyawa: Evakuasi Dramatis 3 Korban Usai Vario Hantam Truk
-
Ada Lensa di Balik Dinding: Aksi Bejat Penjual Gorengan Rekam Tetangga Mandi di Balam
-
Truk Bermuatan Akasia Disita: Tim Resmob Way Kanan Ringkus Komplotan Pembalak Hutan Register 42