SuaraLampung.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 pada Pasal 2 ayat 1 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Sebagaimana dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 Mahkamah Agung RI menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019/COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia," demikian bunyi salinan putusan MA itu.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menyampaikan vaksin Sinovac bisa digunakan sebagai vaksin dosis penguat menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan vaksin halal yang wajib dilaksanakan pemerintah.
"Masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksinasi 'booster' (penguat)," ujarnya dalam konferensi pers terkait "Dinamika Vaksin COVID-19" secara daring yang diikuti di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Pihaknya menghormati putusan MA Nomor 31 P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk melakukan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.
Ia menyampaikan vaksin COVID-19 yang difatwakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah vaksin Sinovac dan Sinopharm.
Ia menambahkan saat kondisi darurat MUI sudah memberikan rekomendasi untuk penggunaan beberapa jenis vaksin, termasuk juga vaksin fatwa halal untuk vaksin Sinovac dan Sinopharm.
Saat ini, Nadia menyampaikan, vaksin yang beredar di Indonesia di antaranya vaksin Sinovac, AstraZenneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.
Namun, ia menekankan, vaksin-vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya, seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Maroko, dan Bahrain.
"Terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus COVID-19 dapat terkendali hingga saat ini," tuturnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Lokal dan Pariwisata Olahraga Melalui Dukungan di MotoGP Mandalika 2025
-
UMKM Kuliner Padang Naik Kelas, BRI Bantu Perkuat Branding Lewat Program BRILiaNpreneur
-
Penyelundupan Ribuan Burung Gagal, Dua Pelaku Diamankan
-
Panduan Lengkap: Membuat Infografis Kece Anti Ribet dengan Gemini AI
-
Lampung Bangun Rumah Sakit Hewan Rujukan: Terkendala Dana Berharap DAK