SuaraLampung.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 pada Pasal 2 ayat 1 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Sebagaimana dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 Mahkamah Agung RI menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019/COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia," demikian bunyi salinan putusan MA itu.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menyampaikan vaksin Sinovac bisa digunakan sebagai vaksin dosis penguat menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan vaksin halal yang wajib dilaksanakan pemerintah.
"Masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksinasi 'booster' (penguat)," ujarnya dalam konferensi pers terkait "Dinamika Vaksin COVID-19" secara daring yang diikuti di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Pihaknya menghormati putusan MA Nomor 31 P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk melakukan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.
Ia menyampaikan vaksin COVID-19 yang difatwakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah vaksin Sinovac dan Sinopharm.
Ia menambahkan saat kondisi darurat MUI sudah memberikan rekomendasi untuk penggunaan beberapa jenis vaksin, termasuk juga vaksin fatwa halal untuk vaksin Sinovac dan Sinopharm.
Saat ini, Nadia menyampaikan, vaksin yang beredar di Indonesia di antaranya vaksin Sinovac, AstraZenneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.
Namun, ia menekankan, vaksin-vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya, seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Maroko, dan Bahrain.
"Terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus COVID-19 dapat terkendali hingga saat ini," tuturnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Geger Teror Pocong di Lampung Timur: Ternyata Rekayasa AI Buatan 7 Bocah Ingusan
-
Nyawa Wanita Muda Melayang Gara-gara Kartu SIM: Tragedi Berdarah di Siger Park Bakauheni
-
Penyelundupan Ratusan Burung Terbongkar! Detik-Detik Petugas Cegat Bus di Tol Bakter
-
Ujung Jalan Sang Buronan: 6 Tahun Sembunyi, Jejak AYN Akhirnya Terhenti di Kampung Sendiri
-
Kamuflase di Balik Kemudi Mobil: Akhir Pelarian Geng Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung