SuaraLampung.id - Kementerian Agama membuka pendaftaran Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) 2022 mulai hari ini, Senin, pukul 13.00 WIB.
Pendaftaran UM-PTKIN 2022 akan berlangsung hingga 4 Juni 2022.
Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN Imam Taufiq mengatakan UM-PTKIN 2022 dapat diikuti lulusan MA/MAK/SMA/SMK/Satuan Pendidikan Mu’adalah atau yang setara pada tahun 2020, 2021, dan 2022.
"Lulusan tahun 2020 dan 2021, harus sudah memiliki ijazah atau yang sederajat, sedangkan lulusan tahun 2022 dipersyaratkan memiliki surat keterangan lulus (SKL) dari kepala satuan pendidikan," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Ia menjelaskan pelaksanaan UM-PTKIN akan menggunakan Sistem Seleksi Elektronik (SSE), menggunakan perangkat komputer atau gawai, serta dapat dilakukan dari lokasi masing-masing peserta.
Pendaftaran dilakukan secara daring dengan mengakses link pendaftaran UM-PTKIN 2022 melalui laman https://um-ptkin.ac.id/.
Adapun alurnya, pertama, calon peserta mendaftar dan mengisi biodata secara daring di https://um-ptkin.ac.id/ hingga mendapat nomor Slip Instruksi Pembayaran (SIP), PIN, dan informasi nominal yang harus dibayarkan serta tatacara pembayaran.
Kedua, calon peserta melakukan pembayaran di bank yang ditunjuk/mitra, lalu peserta mendapat bukti pembayaran, biaya seleksi yang sudah dibayar tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.
Keempat, peserta melanjutkan pendaftaran daring dengan mengisi formulir daring di https://um-ptkin.ac.id/ dengan memasukkan nomor SIP dan PIN untuk memilih kelompok ujian, program studi, dan lokasi ujian hingga cetak kartu ujian.
Baca Juga: Pendaftaran UM-PTKIN 2020 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Alurnya
Terakhir, peserta mengikuti ujian SSE di lokasi PTKIN yang telah dipilih.
"Informasi selengkapnya dapat diakses melalui laman: https://um-ptkin.ac.id/home/informasi. Selamat mendaftar dan semoga lolos seleksi," kata Imam.
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jangan Lewatkan! 5 Link Sebar Saldo Gratis ShopeePay, Siap Isi Dompet Hingga Rp2,5 Juta
-
Polisi Sikat Pengedar Ekstasi dan Pesta Sabu di Lampung Utara
-
Komplotan Pencuri Sawit di Tulang Bawang Diciduk, Satu Residivis Kambuhan
-
5 Spot Treatment Murah untuk Atasi Jerawat Membandel
-
Desa BRILiaN Jadi Bukti Keberhasilan BRI dalam Pemberdayaan UMKM Desa