Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 22 April 2022 | 10:14 WIB
posko pengaduan THR Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung telah membuka posko pengaduan THR (tunjangan hari raya).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan pembukaan posko pengaduan THR untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR pada hari raya.

"Untuk saat ini belum ada pengaduan karena belum ada proses pencairan, biasanya H-7 dari hari raya, dan mulai Senin (25/4/2022) posko sudah siap beroperasi," katanya.

Dia mengatakan dengan adanya aturan yang telah ditetapkan, pemberi kerja dan perusahaan diimbau untuk membayarkan THR bagi pekerja paling lambat H-7 Idul Fitri.

Baca Juga: 2.114 Laporan Diterima Posko THR, Kemnaker Ungkap Ada Perusahaan Tak Bayar Hak Buruh

"Perusahaan dan pemberi kerja harus membayarkan THR kepada pekerja secara penuh, tidak dicicil dan paling lambat H-7 Idul Fitri," ucapnya.

Bagi pekerja yang mengalami permasalahan dalam pencairan THR, pihaknya akan siap melakukan mediasi kepada pemberi kerja ataupun perusahaan.

"Kita siap memfasilitasi pengaduan serta melakukan mediasi. Untuk posko THR akan terus beroperasi hingga Idul Fitri usai," katanya. (ANTARA)

Load More