SuaraLampung.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI tak mengajukan banding atas putusan terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Akbar Tandaniria Mangkunegara divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang dalam perkara suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.
Akbar sendiri menerima putusan tersebut. Dengan tidak adanya pengajuan banding dari JPU KPK, maka putusan terhadap Akbar sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan, atas putusan itu, maka kami menerimanya. Dengan ini, kami tidak mengajukan banding," kata JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Meski demikian, JPU KPK masih menunggu terdakwa Akbar, untuk membayar sepenuhnya uang kerugian negara yang diputus Majelis Hakim, sebesar Rp3,2 miliar.
Meski sudah membayar Rp1,7 miliar, KPK akan melelang aset-aset Akbar, apabila tidak mampu membayar kekurangannya.
"Atas sisa itu, kami masih menunggu. Sementara terhadap aset tanah yang sudah disita, nanti akan dilelang Jaksa Eksekusi, untuk menutupi uang pengganti yang dibebankan terdakwa," ujar Taufiq.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa yakni Sopian Sitepu, turut mengucapkan rasa syukur, karena JPU KPK menerima hasil putusan dari Majelis Hakim tersebut. Terkait uang pengganti, pihaknya masih berusaha memenuhi kekurangannya.
"Kami sangat mengapresiasi, dengan rasa haru keluarga mendengar berita ini. Kalau uang pengganti, saat ini keluarga klien kami sedang berusaha, agar kerugian negara bisa cepat terselesaikan," jelas Sopian Sitepu.
Baca Juga: Jaksa KPK Ungkap Sandi "Perwakilan Istana" Dalam Kasus Suap Bupati Langkat
Sebelumnya, terdakwa Akbar juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Kubu Hasto Tuding Surat Dakwaan Beda dengan Putusan yang Sudah Inkrah, Jaksa Beri Perlawanan Balik
-
Pembelaan ke Karen Agustiawan Ditepis Telak, Jaksa KPK Sebut Ucapan Jusuf Kalla Patut Dikesampingkan
-
Memohon Bebas, JPU KPK Justru Minta Hakim Acuhkan Eksepsi SYL, Ini Alasannya!
-
JPU KPK Minta Hakim Rampas Uang Pengembalian Andi Arief
-
JPU KPK Tuntut Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud 8 Tahun Penjara
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Dua Anak Tewas Tenggelam di Kolam Ponpes di Lampung Timur
-
Perang Dagang AS Untungkan Lampung? Apindo Ungkap Peluang Baru
-
Warung Klasik Beringharjo Makin Dikenal Berkat Adanya Dukungan KUR BRI
-
Tak Dikasih Tahu Pola Kunci HP, Pria di Bandar Lampung Emosi Pukuli Istri Siri Sampai Bonyok
-
Drama Pilkada Lampung Timur: Istri Mantan Bupati Dipecat dari DPRD Usai Dukung Lawan Partainya