Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 20 April 2022 | 16:27 WIB
Ilustrasi Logo KPK. JPU KPK tak ajukan banding putusan terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara. [Antara/Benardy Ferdiansyah]

Sementara jika tidak membayarkan uang pengganti kerugian negara, maka harta benda akan disita, apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti hukuman delapan bulan pidana penjara.

Load More