SuaraLampung.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI tak mengajukan banding atas putusan terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Akbar Tandaniria Mangkunegara divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang dalam perkara suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.
Akbar sendiri menerima putusan tersebut. Dengan tidak adanya pengajuan banding dari JPU KPK, maka putusan terhadap Akbar sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan, atas putusan itu, maka kami menerimanya. Dengan ini, kami tidak mengajukan banding," kata JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Meski demikian, JPU KPK masih menunggu terdakwa Akbar, untuk membayar sepenuhnya uang kerugian negara yang diputus Majelis Hakim, sebesar Rp3,2 miliar.
Meski sudah membayar Rp1,7 miliar, KPK akan melelang aset-aset Akbar, apabila tidak mampu membayar kekurangannya.
"Atas sisa itu, kami masih menunggu. Sementara terhadap aset tanah yang sudah disita, nanti akan dilelang Jaksa Eksekusi, untuk menutupi uang pengganti yang dibebankan terdakwa," ujar Taufiq.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa yakni Sopian Sitepu, turut mengucapkan rasa syukur, karena JPU KPK menerima hasil putusan dari Majelis Hakim tersebut. Terkait uang pengganti, pihaknya masih berusaha memenuhi kekurangannya.
"Kami sangat mengapresiasi, dengan rasa haru keluarga mendengar berita ini. Kalau uang pengganti, saat ini keluarga klien kami sedang berusaha, agar kerugian negara bisa cepat terselesaikan," jelas Sopian Sitepu.
Baca Juga: Jaksa KPK Ungkap Sandi "Perwakilan Istana" Dalam Kasus Suap Bupati Langkat
Sebelumnya, terdakwa Akbar juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Sementara jika tidak membayarkan uang pengganti kerugian negara, maka harta benda akan disita, apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti hukuman delapan bulan pidana penjara.
Berita Terkait
-
Pembelaan ke Karen Agustiawan Ditepis Telak, Jaksa KPK Sebut Ucapan Jusuf Kalla Patut Dikesampingkan
-
Memohon Bebas, JPU KPK Justru Minta Hakim Acuhkan Eksepsi SYL, Ini Alasannya!
-
JPU KPK Minta Hakim Rampas Uang Pengembalian Andi Arief
-
JPU KPK Tuntut Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud 8 Tahun Penjara
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Ini Dia Spesifikasi Redmi Pad SE
-
Berobat di Puskesmas Lampung Tengah? Bayar Praktis Pakai QRIS
-
Polisi Sita Narkoba Rp2,9 Miliar yang Diselundupkan lewat Pelabuhan Bakauheni
-
Geng Motor Pringsewu Berkedok Tawuran, Curi Motor dan Ponsel Musuh lalu Minta Tebusan
-
Wahdi Melaju Tanpa Qomaru, Status Terpidana Jegal Cawawali Metro