SuaraLampung.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI tak mengajukan banding atas putusan terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Akbar Tandaniria Mangkunegara divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang dalam perkara suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.
Akbar sendiri menerima putusan tersebut. Dengan tidak adanya pengajuan banding dari JPU KPK, maka putusan terhadap Akbar sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan, atas putusan itu, maka kami menerimanya. Dengan ini, kami tidak mengajukan banding," kata JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Meski demikian, JPU KPK masih menunggu terdakwa Akbar, untuk membayar sepenuhnya uang kerugian negara yang diputus Majelis Hakim, sebesar Rp3,2 miliar.
Meski sudah membayar Rp1,7 miliar, KPK akan melelang aset-aset Akbar, apabila tidak mampu membayar kekurangannya.
"Atas sisa itu, kami masih menunggu. Sementara terhadap aset tanah yang sudah disita, nanti akan dilelang Jaksa Eksekusi, untuk menutupi uang pengganti yang dibebankan terdakwa," ujar Taufiq.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa yakni Sopian Sitepu, turut mengucapkan rasa syukur, karena JPU KPK menerima hasil putusan dari Majelis Hakim tersebut. Terkait uang pengganti, pihaknya masih berusaha memenuhi kekurangannya.
"Kami sangat mengapresiasi, dengan rasa haru keluarga mendengar berita ini. Kalau uang pengganti, saat ini keluarga klien kami sedang berusaha, agar kerugian negara bisa cepat terselesaikan," jelas Sopian Sitepu.
Sebelumnya, terdakwa Akbar juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Sementara jika tidak membayarkan uang pengganti kerugian negara, maka harta benda akan disita, apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti hukuman delapan bulan pidana penjara.
Berita Terkait
-
Akbar Tandaniria Mangkunegara Terima Dihukum 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Bersyukur Uang Pengganti Dikurangi
-
Jaksa KPK Ungkap Sandi "Perwakilan Istana" Dalam Kasus Suap Bupati Langkat
-
Terkuak di Sidang, 'Pak Kades' Hingga 'Perwakilan istana' jadi Kode Suap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
7 Hal Penting untuk Berkunjung ke Taman Nasional Way Kambas bagi Wisatawan
-
Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
-
7 Villa & Resort Sultan di Pesisir Lampung untuk Liburan Mewah dengan Nuansa Private Beach
-
Cek Fakta: Viral TNI Kecam Aksi Gubernur Lempar Bantuan dari Helikopter, Benarkah?
-
Liburan 4 Hari 3 Malam di Pesisir Barat Lampung, Pantainya Masih Sepi & Alami