SuaraLampung.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI tak mengajukan banding atas putusan terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Akbar Tandaniria Mangkunegara divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang dalam perkara suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.
Akbar sendiri menerima putusan tersebut. Dengan tidak adanya pengajuan banding dari JPU KPK, maka putusan terhadap Akbar sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan, atas putusan itu, maka kami menerimanya. Dengan ini, kami tidak mengajukan banding," kata JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Meski demikian, JPU KPK masih menunggu terdakwa Akbar, untuk membayar sepenuhnya uang kerugian negara yang diputus Majelis Hakim, sebesar Rp3,2 miliar.
Meski sudah membayar Rp1,7 miliar, KPK akan melelang aset-aset Akbar, apabila tidak mampu membayar kekurangannya.
"Atas sisa itu, kami masih menunggu. Sementara terhadap aset tanah yang sudah disita, nanti akan dilelang Jaksa Eksekusi, untuk menutupi uang pengganti yang dibebankan terdakwa," ujar Taufiq.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa yakni Sopian Sitepu, turut mengucapkan rasa syukur, karena JPU KPK menerima hasil putusan dari Majelis Hakim tersebut. Terkait uang pengganti, pihaknya masih berusaha memenuhi kekurangannya.
"Kami sangat mengapresiasi, dengan rasa haru keluarga mendengar berita ini. Kalau uang pengganti, saat ini keluarga klien kami sedang berusaha, agar kerugian negara bisa cepat terselesaikan," jelas Sopian Sitepu.
Baca Juga: Jaksa KPK Ungkap Sandi "Perwakilan Istana" Dalam Kasus Suap Bupati Langkat
Sebelumnya, terdakwa Akbar juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Kubu Hasto Tuding Surat Dakwaan Beda dengan Putusan yang Sudah Inkrah, Jaksa Beri Perlawanan Balik
-
Pembelaan ke Karen Agustiawan Ditepis Telak, Jaksa KPK Sebut Ucapan Jusuf Kalla Patut Dikesampingkan
-
Memohon Bebas, JPU KPK Justru Minta Hakim Acuhkan Eksepsi SYL, Ini Alasannya!
-
JPU KPK Minta Hakim Rampas Uang Pengembalian Andi Arief
-
JPU KPK Tuntut Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud 8 Tahun Penjara
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya
-
Arus Balik Memuncak! Polisi Terapkan Sistem Tunda di Pelabuhan Bakauheni
-
Novelis Ika Natassa Murka ke ASN Lampung Barat yang Menghina Dirinya
-
Ribuan Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni, Malam Ini Diprediksi Puncak Arus Balik 2025
-
Dari Mata Air Jadi Cuan, Kisah Sukses Desa Wunut Bangun Wisata Air Umbul Pelem