SuaraLampung.id - Berkas perkara tersangka Doni Salmanan sudah memasukii pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan Agung (kejagung).
Doni Salmanan adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi Quotex.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari Bareskrim Polri atas tersangka DS yang dikirim pada Selasa (19/4/2022) kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Ketut menjelaskan tersangka Doni Salamanan disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca Juga: Update Kasus TPPU Doni Salmanan, Kejaksaan Agung Terima Pelimpahan Berkas Perkara Tahap 1
Setelah menerima berkas perkara itu, lanjutnya, tahap selanjutnya akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari, untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18).
"Dan jaksa peneliti punya waktu tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P-19) apabila berkas perkara belum lengkap," tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I kasus berita bohong dan menyesatkan melalui aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik (DMT) alias Doni Salmanan (DS) ke Kejaksaan Agung.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik melakukan penyelidikan intensif untuk kemungkinan tersangka lain yang diduga terkait dengan Doni Salmanan, dengan memeriksa sedikitnya 64 orang saksi dan 10 saksi ahli.
"Terhadap tersangka lainnya yang diduga terkait dengan tersangka DMT alias DS sedang dilakukan penyelidikan intensif," kata Gatot di Jakarta, Senin (18/4/2022).
Sementara itu, dalam perkembangan terakhir, barang bukti hasil penyitaan dalam perkara itu adalah tas tangan pria merk Dior dari Atta Halilitar pada 17 Maret, uang tunai senilai Rp10 juta dari Rizky Billar pada 22 Maret, dan uang tunai Rp1 miliar dari tersangka Doni Salmanan pada 25 Maret.
Kemudian, penyidik juga menyita uang senilai senilai Rp750 juta dan Rp300 juta dari paguyuban Jabar Quick Response pada 25 Maret serta dari Reza "Arap" Oktovian senilai Rp950 juta pada 28 Maret.
Penyidik belum merinci nominal sementara aset yang disita dari kasus Doni Salmanan, termasuk aset berupa bangunan, tanah, dan kendaraan mewah.
Pada Selasa (15/3/2022), penyidik menyita sejumlah aset pria yang mengaku crazy rich asal Bandung tersebut terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penipuan melalui aplikasi Quotex.
Nominal sementara Doni Salmanan yang disita polisi mencapai mencapai Rp64 miliar dan juga uang tunai senilai Rp3,3 miliar.
Beberapa aset milik Doni Salmanan yang disita ialah dua unit rumah, dua bidang tanah seluas 500 meter persegi dan 400 meter persegi, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merk, enam kendaraan roda empat yang dua di antaranya bermerk Porsche dan Lamborghini.
Penyidik juga menyita empat akun gmail dan sosial media milik Doni Salmanan, yaitu akun YouTube King Salmanan dan tiga akun email yang terhubung ke aplikasi Quotex. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Prabowo Beri Simpati, Keluarga Koruptor Justru Dinilai Sering Ikut Korupsi
-
Prabowo Pertimbangkan Nasib Keluarga Koruptor, KPK Langsung Pasang Badan!
-
Klarifikasi Soal Panggilan Adik Febri Diansyah, KPK: Secara De Facto Sudah Dipenuhi
-
Adik Febri Diansyah Dipanggil KPK Lagi dalam Kasus TPPU SYL
-
KPK Bantah Politisasi dan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah: Bukan Bidang Kami
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Besok Rekayasa Lalu Lintas di Bandar Lampung Saat Aksi Bela Palestina: Ini Jalur Alternatifnya
-
Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui
-
Rekonstruksi Penembakan Polisi di Way Kanan: Ada Adegan Dihilangkan, Pelaku Tidak Menyesal
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Kontraktor BUMN Terseret?
-
Pemutihan Pajak Terakhir di Lampung Sebelum Kendaraan Bodong Dihapus Permanen