Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 19 April 2022 | 09:14 WIB
Ilustrasi Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. Pemkab Lampung Selatan alihkan arus lalu lintas di Kota Kalianda. [Lampungpro.co/Kominfo Pemkab Lampung Selatan]

SuaraLampung.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama kepolisian mengalihkan arus lalu lintas kendaraan di dalam Kota Kalianda.

Kendaraan sepeda motor dan mobil roda empat dari arah Bakauheni-Bandar Lampung, akan diarahkan untuk masuk ke Kota Kalianda, melalui simpang Fajar lurus menuju simpang Kejaksaan.

Kemudian, pengendara akan kembali diarahkan menuju simpang Hotel Kalianda, lalu keluar lewat Simpang Simpur Kodim.

Sementara pengalihan kendaraan dari arah Bandar Lampung-Bakauheni, akan dilakukan mulai dari simpang Jalan Gor Way Handak, melewati Destinasi Agro Wisata Lampung Selatan, dan keluar di simpang Polsek Kalianda.

Baca Juga: Jadwal Imsak Kabupaten Lampung Selatan, Selasa 19 April 2022

Pengalihan arus lalu lintas tersebut, diterapkan sejak Pukul 07.00 – 16.00 WIB.

Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto mengatakan, tujuan dari penerapan rekayasa lalu lintas itu, guna memperkenalkan Kota Kalianda mulai dari sektor pariwisata, hingga UMKM di Lampung Selatan.

“Tujuan dari uji coba rekayasa lalu lintas ini, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan UMKM di Kota Kalianda,” kata Nanang Ermanto, Selasa (19/4/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Sementara itu, Kepala Dishub Lampung Selatan, M. Darmawan menjelaskan, tujuan dari rekayasa lalu lintas ini, untuk mengembangkan potensi wisata dan memperkenalkan Kota Kalianda kepada para pengguna lalu lintas, serta untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di Kota Kalianda.

"Ini akan kami evaluasi dan perbaiki, sehingga kedepan pengalihan lalu lintas ini akan lebih tertib lagi,” jelas M. Darmawan.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kabupaten Lampung Selatan Hari Ini, Senin 18 April 2022

Load More