SuaraLampung.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri batal memeriksa Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei, tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo
Kedua tersangka telah dijadwalkan penyidik untuk diperiksa pada Kamis, pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 17.31 WIB, kedua tersangka belum hadir ke Bareskrim, Mabes Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan, kedua tersangka melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan surat permintaan penundaan pemeriksaan kepada penyidik menjadi pekan depan.
"VK itu minta dijadwalkan hari Senin (18/4/2022), kalau yang lainnya (RP dan NK) hari Rabu (20/4/2022)," ucap Gatot.
Menurut Gatot, tidak ada perlakuan istimewa kepada Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak dilakukan penahanan dan tidak hadir pada pemeriksaan pertama.
"Dia (Vanessa) dipanggil sebagai tersangka hari ini, tapi tim pengacaranya meminta dan memohon kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang nanti Senin dan Rabu. Ya kalau tidak ada (permohonan) itu ya ada perintah membawa," tutur Gatot.
Gatot menyebutkan, alasan kuasa hukum menjadwal ulang pemeriksaan karena masih mengumpulkan bukti-bukti yang akan digunakan pada pemeriksaan nanti.
“Tidak ada keistimewaan, jadi alasan dia itu masih mengumpulkan bukti-bukti,” kata Gatot.
Sementara itu, kuasa hukum Vanessa Khong, Brian Praneda menyebutkan pihaknya meminta penundaan pemeriksaan karena sedang mempersiapkan bukti-bukti terkait dengan transaksi keuangan yang ada, termasuk mengumpulkan barang-barang yang pernah diterima dari IK.
Baca Juga: Empat Artis yang Pernah Promosi Aplikasi Investasi Bodong
"Memang kami menyusun dokumen-dokumen untuk bahan pembelaan juga untuk klien saya," ucap Brian.
Brian menambahkan, kliennya punya hak untuk melakukan persiapan-persiapan untuk nantinya dijadikan pembelaan. "Jadi dalam acara hukum pidana tidak ada masalah itu," kata Brian.
Vanessa Khong bersama ayah dan adiknya Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Dengan ditetapkan tiga orang tersebut, hingga kini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara Binomo.
Empat tersangka lainnya sudah dilakukan penangkapan dan penahanan, yakni Indra Kesuma selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku manager Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim, selaku admin telegram grup milik Indra Kenz. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Cara Edit Foto agar Terlihat Realistis Berada di Tengah Salju Menggunakan Gemini AI
-
Babi Ngepet di Depok Bukan Isapan Jempol, Ayu Ting Ting Jadi Saksi Hidup Lihat Makhluk Mistis Itu
-
Rayakan Hari Kopi Sedunia dengan Berbagai Promo Menarik dari Kopi Kenangan
-
Promo Menggoda dari McDonald's dan JCO di Hari Kopi Internasional 2025
-
Khusus Hari Ini, Promo Foreveryone 1L mulai dari Rp59.000 di Fore Coffee