SuaraLampung.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri batal memeriksa Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei, tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo
Kedua tersangka telah dijadwalkan penyidik untuk diperiksa pada Kamis, pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 17.31 WIB, kedua tersangka belum hadir ke Bareskrim, Mabes Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan, kedua tersangka melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan surat permintaan penundaan pemeriksaan kepada penyidik menjadi pekan depan.
"VK itu minta dijadwalkan hari Senin (18/4/2022), kalau yang lainnya (RP dan NK) hari Rabu (20/4/2022)," ucap Gatot.
Menurut Gatot, tidak ada perlakuan istimewa kepada Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak dilakukan penahanan dan tidak hadir pada pemeriksaan pertama.
"Dia (Vanessa) dipanggil sebagai tersangka hari ini, tapi tim pengacaranya meminta dan memohon kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang nanti Senin dan Rabu. Ya kalau tidak ada (permohonan) itu ya ada perintah membawa," tutur Gatot.
Gatot menyebutkan, alasan kuasa hukum menjadwal ulang pemeriksaan karena masih mengumpulkan bukti-bukti yang akan digunakan pada pemeriksaan nanti.
“Tidak ada keistimewaan, jadi alasan dia itu masih mengumpulkan bukti-bukti,” kata Gatot.
Sementara itu, kuasa hukum Vanessa Khong, Brian Praneda menyebutkan pihaknya meminta penundaan pemeriksaan karena sedang mempersiapkan bukti-bukti terkait dengan transaksi keuangan yang ada, termasuk mengumpulkan barang-barang yang pernah diterima dari IK.
Baca Juga: Empat Artis yang Pernah Promosi Aplikasi Investasi Bodong
"Memang kami menyusun dokumen-dokumen untuk bahan pembelaan juga untuk klien saya," ucap Brian.
Brian menambahkan, kliennya punya hak untuk melakukan persiapan-persiapan untuk nantinya dijadikan pembelaan. "Jadi dalam acara hukum pidana tidak ada masalah itu," kata Brian.
Vanessa Khong bersama ayah dan adiknya Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Dengan ditetapkan tiga orang tersebut, hingga kini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara Binomo.
Empat tersangka lainnya sudah dilakukan penangkapan dan penahanan, yakni Indra Kesuma selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku manager Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim, selaku admin telegram grup milik Indra Kenz. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
BUMKam Mekar Sari Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa Empang Baru
-
Dari Kopi hingga Susu, Banyuanyar Bangun Ekonomi Desa Berbasis UMKM Bersama BRI
-
Tarik Tunai GoPay Kini Lebih Mudah Lewat Jaringan ATM BRI
-
Perbanas: Fundamental Perbankan Tetap Kuat di Tengah Tekanan Eksternal
-
3 Dekade UMKM Kuliner Ini Bertahan: Ayam Panggang Bu Setu Terus Tumbuh Bersama BRI