Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 15 April 2022 | 04:05 WIB
Pembawa acara sekaligus designer Ivan Gunawan tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022). Pada pemeriksaan di kepolisian, Ivan Gunawan mengembalikan uang kontrak sebagai brand ambassador DNA Pro. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4/2022).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar. (ANTARA)

Baca Juga: Diperiksa Kasus Robot Trading DNA Pro, Ivan Gunawan Serahkan Duit Rp1 Miliar Tapi Kena Potongan Pajak

Load More