SuaraLampung.id - Perusahaan tidak diperbolehkan membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan secara bertahap atau dicicil.
"Apakah THR saat ini masih bisa disepakati? Sudah tidak bisa. Ibu Menteri sudah menegaskan bahwa THR tidak boleh dicicil, harus dibayar kontan," kata Koordinator Norma Pengupahan, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Jaminan Sosial Kemnaker Sri Astuti dalam diskusi virtual yang diikuti dari Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Sri mengatakan kesepakatan-kesepakatan terkait THR sudah tidak bisa dilakukan. Jika masih terdapat perusahaan yang menyatakan tidak mampu membayarkan THR terdapat perlakuan khusus dari pengawas ketenagakerjaan salah satunya memverifikasi alasan ketidakmampuan pembayaran.
Namun, sanksi akibat tidak membayar THR tetap akan dikenakan kepada perusahaan. Beberapa sanksi dimulai dari teguran tertulis yang dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan berusaha, pembekuan kegiatan sampai dengan penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi.
"Karena kalau sanksinya tidak ditegakkan, ini sudah dua tahun teman-teman pekerja ini mendapatkan THR mungkin ada yang hanya 50 persen dari upah, ada yang dicicil. Sementara Lebaran sudah lewat, cicilannya belum selesai," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Di dalamnya tertulis bahwa pembayaran THR jelang Idul Fitri tahun ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan, Kemnaker juga telah membentuk Posko THR 2022 yang dapat diakses secara virtual dan mendorong setiap provinsi untuk membentuk Posko THR yang terintegrasi di situs poskothr.kemnaker.go.id. (ANTARA)
Baca Juga: Kemnaker Sebut Pemberian THR 2022 Tidak Dapat Dicicil, Perusahaan Melanggar Bakal Dapat Sanksi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Malam Mencekam di Bandar Lampung: Perjuangan Tim SAR Evakuasi 109 Warga dari Kepungan Banjir
-
BRI Permudah Tebus Gadai Pegadaian via BRImo, Nikmati Promo Cashback Menarik
-
Bandar Lampung Dipilih Jadi Barometer Nasional Perang Melawan TBC
-
Halal Bihalal HIKAM Sumatra, Kyai Idris Djamal: Jalan Keselamatan Lewat Ibadah & Cinta Kepada Ulama
-
Ambisi Lampung Jadi Raja Hilirisasi Sumatera: Strategi 4 Kawasan Industri Raksasa Penopang Ekonomi