Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 09 April 2022 | 11:01 WIB
Ilustrasi pemerkosaan atau pencabulan. Gadis ABG di Lampung Utara diperkosa. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraLampung.id - Aparat Polres Lampung Utara menangkap AAP (19), tersangka pemerkosaan gadis ABG yang terjadi pada 22 Maret 2022 lalu.

Polisi menangkap AAP di kamar indekos temannya di Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, pada Jum'at (8/4/2022). 

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, penangkapan terhadap AAP setelah pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban pada 22 Maret 2022 lalu. 

Peristiwa pemerkosaan bermula pada Senin 21 Maret 2022 sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu tersangka menjemput korban dari sekolahnya dengan menggunakan sepeda motor.Tersangka membawa korban ke rumahnya di jalan Veteran Kelurahan Tanjung Aman.

Baca Juga: Sampai Gemetar, Aming Ungkap Deretan Gangguan Mental yang Dialami

"Sesampainya di rumah, pelaku meminta korban masuk ke dalam kamar, lalu terjadilah pemerkosaan terhadap korban," jelas Eko dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.

Tersangka kemudian membawa korban ke Bandar Lampung menggunakan bus umum. Sampai di Bandar Lampung, tersangka menyuruh korban menghubungi keluarganya dengan menyampaikan bahwa mereka telah larian.

Keluarga yang merasa kehilangan atas anaknya berusaha mencari tahu keberadaan korban. Setelah berhasil mengetahui lokasi anaknya, keluarga korban meminta agar korban pulang.

Setelah bertemu dengan keluarga, Bunga (Bukan nama sebenarnya,red) menerangkan bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka.

Baca Juga: Tak Ada Pasal Pemerkosaan dan Aborsi Dalam RUU TPKS, Ini Kata Menteri PPPA

Load More