SuaraLampung.id - Permohonan praperadilan tersangka Ryan Ahmad Ronas (RAR), konsultan pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP), ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ditolaknya praperadilan Ryan Ahmad Ronas, konsultan pajak PT GMP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim PN Jakarta Selatan.
RAR merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
"KPK apresiasi putusan hakim tunggal praperadilan pada PN Jakarta Selatan yang hari ini telah memutus dan tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RAR," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/4/2022).
Ia mengatakan seluruh alat bukti yang diajukan tim Biro Hukum KPK selama proses persidangan praperadilan tersebut telah dipertimbangkan oleh hakim.
"Dari awal pun, kami meyakini bahwa seluruh proses penyidikan oleh KPK dimaksud telah sesuai prosedur hukum," ujar Ali.
Ia pun menyampaikan pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan itu, yakni penetapan status tersangka untuk Ryan telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di mana ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup.
Kemudian, seluruh bukti yang dihadirkan tim Biro Hukum KPK mampu menerangkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka dan bukti-bukti yang diajukan tersangka sudah masuk ranah pembuktian pokok perkara di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
Selain Ryan, KPK juga telah menetapkan konsultan pajak yang mewakili PT GMP lainnya, yaitu Aulia Imran Maghribi (AIM) sebagai tersangka.
Baca Juga: Kode "Daftar Pengantin" dan "Perwakilan Istana" dalam Kasus Suap Bupati Langkat
Dalam konstruksi perkara yang menjerat Aulia dan Ryan, KPK menyebut pada Oktober 2017 dua tersangka itu bertemu dengan mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Wawan Ridwan, mantan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak bersama dengan tim sebagai tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak.
Pertemuan itu untuk membahas mengenai adanya temuan terkait pembayaran pajak dengan wajib pajak PT GMP.
KPK menduga ada keinginan dua tersangka itu agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan tidak sebagaimana ketentuan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan bersama tim.
Adapun untuk merealisasikan tawaran uang itu dilakukan beberapa pertemuan di antaranya bertempat di Kantor Ditjen Pajak Pusat di Jakarta Selatan.
KPK menduga uang yang disiapkan oleh dua tersangka sekitar Rp30 miliar sebagai "all in" bersumber dari uang perusahaan PT GMP yang ditujukan bagi "fee" pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Ditjen Pajak Pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP.
Sedangkan nominal yang khusus diberikan kepada Wawan dan tim untuk kemudian diteruskan lagi pada Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani diduga sekitar Rp15 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
Urus Izin Kapal Kini Lebih Dekat! Gerai Perizinan Usaha Perikanan Hadir di Lampung Timur
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Keji! Dicekoki Tuak, Remaja 15 Tahun di Tuba Dirudapaksa Dua Pemuda di Depan Mata Adiknya