SuaraLampung.id - Permohonan praperadilan tersangka Ryan Ahmad Ronas (RAR), konsultan pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP), ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ditolaknya praperadilan Ryan Ahmad Ronas, konsultan pajak PT GMP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim PN Jakarta Selatan.
RAR merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
"KPK apresiasi putusan hakim tunggal praperadilan pada PN Jakarta Selatan yang hari ini telah memutus dan tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RAR," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga: Kode "Daftar Pengantin" dan "Perwakilan Istana" dalam Kasus Suap Bupati Langkat
Ia mengatakan seluruh alat bukti yang diajukan tim Biro Hukum KPK selama proses persidangan praperadilan tersebut telah dipertimbangkan oleh hakim.
"Dari awal pun, kami meyakini bahwa seluruh proses penyidikan oleh KPK dimaksud telah sesuai prosedur hukum," ujar Ali.
Ia pun menyampaikan pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan itu, yakni penetapan status tersangka untuk Ryan telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di mana ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup.
Kemudian, seluruh bukti yang dihadirkan tim Biro Hukum KPK mampu menerangkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka dan bukti-bukti yang diajukan tersangka sudah masuk ranah pembuktian pokok perkara di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
Selain Ryan, KPK juga telah menetapkan konsultan pajak yang mewakili PT GMP lainnya, yaitu Aulia Imran Maghribi (AIM) sebagai tersangka.
Baca Juga: Mantan Menteri Edhy Prabowo Dipindahkan ke Lapas Tangerang, Jalani Hukuman 5 Tahun Penjara
Dalam konstruksi perkara yang menjerat Aulia dan Ryan, KPK menyebut pada Oktober 2017 dua tersangka itu bertemu dengan mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Wawan Ridwan, mantan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak bersama dengan tim sebagai tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak.
Pertemuan itu untuk membahas mengenai adanya temuan terkait pembayaran pajak dengan wajib pajak PT GMP.
KPK menduga ada keinginan dua tersangka itu agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan tidak sebagaimana ketentuan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan bersama tim.
Adapun untuk merealisasikan tawaran uang itu dilakukan beberapa pertemuan di antaranya bertempat di Kantor Ditjen Pajak Pusat di Jakarta Selatan.
KPK menduga uang yang disiapkan oleh dua tersangka sekitar Rp30 miliar sebagai "all in" bersumber dari uang perusahaan PT GMP yang ditujukan bagi "fee" pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Ditjen Pajak Pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP.
Sedangkan nominal yang khusus diberikan kepada Wawan dan tim untuk kemudian diteruskan lagi pada Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani diduga sekitar Rp15 miliar.
KPK menyebut dengan dipenuhinya keinginan dua tersangka tersebut oleh Wawan dan tim serta disetujui oleh Angin dan Dadan maka realisasi pemberian uang sejumlah sekitar Rp15 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota tim dari Wawan bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jejak Pendidikan Rohidin Mersyah: Dokter Hewan hingga Doktor Lingkungan, Jadi Gubernur Bengkulu dan Terjerat OTT KPK!
-
Nyamar jadi Polantas saat Kena OTT, Detik-detik Penyidik KPK Dikepung Simpatisan Gubernur Rohidin Mersyah
-
Harta Kekayaan Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu Disamarkan Jadi Polantas usai Terjerat OTT KPK
-
Terungkap dari Bukti Chatting, KPK Sebut Rohidin Mersyah 'Palak' Anak Buah Kumpulkan Duit Buat Ongkos Pilgub Bengkulu
-
Terjaring OTT KPK H-3 Pencoblosan, Rohidin Mersyah Tetap Pede Menang Pilkada Bengkulu
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Usai Cuti Kampanye, Basri Rase Gelar Rapat Perdana Bersama OPD, Bahas Apa?
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"