SuaraLampung.id - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Pihak pelapor Albertina Ho adalah jaksa KPK inisial DWLS yang diberi sanksi karena terbukti melakukan perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya.
Jaksa DWLS sendiri kini statusnya dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung.
"Terkait pengaduan terhadap Bu AH (Albertina Ho) memang benar ada pengaduan. Seperti pengaduan etik lainnya, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Ia menjelaskan sesuai prosedur operasional baku (SOP) yang berlaku di Dewas KPK, semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap insan KPK, baik pimpinan dan pegawai KPK maupun anggota Dewas sendiri akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas.
"Apakah benar ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik atau tidak. Dewas perlu waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan. Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun, jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan," katanya.
Pelaporan dugaan pelanggaran etik tersebut disampaikan DWLS pada 2 Maret 2022.
Dalam laporannya, DWLS menyebut bahwa saat Albertina dirawat di salah satu rumah sakit (RS) di Jakarta Pusat komplain karena perawat tidak kunjung datang dan melayani saat Albertina memencet bel panggilan.
Atas kejadian itu, perawat dan dokter sudah meminta maaf dan menjelaskan saat itu bersamaan dengan jadwal pergantian "shift".
Baca Juga: Albertina Ho Dilaporkan Ke Dewas KPK Dugaan Langgar Etik Akibat Marah Ke Perawat Rumah Sakit
Namun, Albertina meminta komplainnya tersebut ditindaklanjuti pihak RS. Permintaan itu lalu ditindaklanjuti melalui kedatangan kepala/supervisor hingga seorang direktur RS tersebut juga turun tangan.
Perawat itu kemudian diberikan surat peringatan dan pihak RS lalu memberikan fasilitas tambahan dengan memberikan kamar khusus untuk Albertina. Selain itu, pihak RS juga memberi pelayanan lainnya dengan memberikan satu perawat yang memang ditunjuk khusus untuk merawat Albertina.
DWLS menyatakan Albertina diduga telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, Albertina enggan memberikan penjelasan lebih lanjut soal adanya pelaporan tersebut maupun terkait dengan pemberian fasilitas RS.
"Tolong ditanyakan ke Dewas yang lain ya. Untuk fasilitas RS, mungkin sebaiknya ditanyakan langsung ke RS yang paling tahu," kata Albertina dalam keterangannya, Rabu (6/4/2022). (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Konser Bryan Adams dalam Satu Genggaman via BRImo, BRI Permudah Proses Perolehan Tiketnya
 - 
            
              Kecanduan Video Porno Bikin Pemuda Nekat Cabuli Wanita Saat Salat di Masjid Garuntang
 - 
            
              Lampung Siapkan 5 Kawasan Pendorong Ekonomi Daerah, Dimana Saja?
 - 
            
              Wali Kota Metro Tanam Padi Bersama Petani Mitra Adhyaksa, Jaga Ketahanan Pangan
 - 
            
              Damkarmat Berjibaku Padamkan Api di TPA Bakung, Warga Diimbau Waspada