Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 06 April 2022 | 09:54 WIB
Ilustrasi kereta api. Aturan baru naik KA Rajabasa dan Kuala Stabas. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Divre IV Tanjungkarang mulai menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai 5 April 2022 dalam menyambut masa angkutan Lebaran 1443 H. 

Pelanggan KA Rajabasa dan Kuala Stabas yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses naik ke dalam gerbong kereta api.

Kabag Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih mengatakan bahwa aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 4 April 2022.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Rajabasa dan Kuala Stabas terbaru:
 
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining COVID-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
e)  Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca Juga: Gercep! KAI Daop Semarang Mencatat 33.295 Tiket KA Lebaran Sudah Terjual

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Jaka.
 
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, Divre IV Tanjungkarang telah mengintegrasikan tiket system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut dan waktu buka puasa.

Saat ini Divre IV Tanjungkarang masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan KA di klinik Mediska Tanjungkarang. Hal tersebut merupakan hasil dari kerja sama antara KAI dengan Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendukung program vaksinasi pemerintah. Ke depan, layanan tersebut juga akan KAI siagakan di berbagai stasiun untuk mendukung program vaksinasi pemerintah.

Baca Juga: Arus Mudik Lebaran, 33.295 Tiket Kereta Api Rute Jakarta-Semarang Telah Terjual

Selain itu Divre IV Tanjungkarang juga masih menyediakan stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 yaitu di  Stasiun Tanjungkarang dan untuk layanan antigen di Stasiun Kotabumi, Stasiun Martapura dan Stasiun Baturaja akan diadakan kembali.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 pada moda transportasi kereta api di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik lebaran 1443 H,” ujar Jaka.

KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022. Masyarakat dapat segera melakukan pemesanan tiket melalui KAI Access, web kai.id, dan seluruh channel penjualan tiket KAI resmi lainnya.

Kami juga mengimbau kepada calon pelanggan untuk mencari tanggal dan rute alternatif jika KA yang diinginkan telah habis tiketnya.

"Minat masyarakat untuk mudik pada tanggal dan rute favorit memang cukup tinggi. Meski demikian, secara umum, tiket KA pada masa angkutan lebaran masih cukup banyak tersedia,” tutup Jaka. (ANTARA)

Load More