"Ini peringatan pertama dari BPOM setelah dalam rentang enam tahun sebelumnya lembaga menyatakan level migrasi BPA pada galon guna ulang masih di bawah ambang batas berbahaya," ujarnya.
Ia menambahkan BPOM juga telah merancang sebuah kebijakan pelabelan risiko BPA pada galon polikarbonat untuk mengantisipasi apa yang digambarkan oleh pejabat lembaga sebagai masalah-masalah kesehatan publik yang mungkin muncul di masa datang.
Dalam rancangan peraturan BPOM, saat ini memasuki fase pengesahan, produsen galon air minum yang menggunakan galon polikarbonat wajib mulai mencantumkan label "Berpotensi Mengandung BPA" kurun tiga tahun sejak peraturan disahkan.
Sementara produsen yang menggunakan kemasan selain polikarbonat diperbolehkan mencantumkan label "Bebas BPA". (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ditelan Perairan Pulau Kelagian: Remaja 18 Tahun yang Hilang dari Kapal
-
Tipu Pengelola SPPG, Oknum ASN Lampung Timur Masuk Bui
-
Misteri 2 Jasad Anonim di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
-
Misi Penyelundupan 6 Kg Ganja MedanBali Kandas di Pelabuhan Bakauheni
-
Ibu Muda di Lampung Tengah Raup Ratusan Juta dari Bisnis Elektronik Bodong