SuaraLampung.id - Koordinator riset dan teknologi FMCG Insights Muhammad Hasan mendesak kalangan akademisi untuk lebih kritis dan tidak mengekor sikap industri air kemasan yang meremehkan potensi bahaya Bisfenol A atau BPA sebagai bahan kimia yang bisa memicu kanker dan kemandulan pada galon keras polikarbonat.
"Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara terbuka dan berulang kali menekankan perlunya mengantisipasi dampak peredaran luas galon polikarbonat yang mengandung BPA pada kesehatan masyarakat di masa datang, tapi ironisnya sebagian akademisi masih menganggapnya sebagai hal biasa dan malah membawa-bawa analogi yang rancu," kata Hasan melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa malam.
Dia merespon pernyataan terbaru sejumlah akademisi di media massa yang terkesan menganggap enteng efek paparan sinar matahari pada galon guna ulang.
"Ini sangat kita sayangkan. Apalagi sebagian akademisi sampai membawa-bawa permisalan efek paparan sinar matahari pada kursi plastik," katanya.
Menurut Hasan analogi tersebut adalah bentuk sofistikasi masalah yang justru menutup celah bagi publik untuk memahami risiko BPA secara utuh.
"Pengandaian itu mengecoh dan memberi angin pada industri yang sedari awal menentang inisiatif BPOM terkait pengendalian dampak BPA. Faktanya, efek paparan sinar matahari pada kursi plastik bisa jelas terlihat mata, sementara peluluhan BPA hanya bisa dikenali dari uji laboratorium," ujarnya.
Ia mengatakan kursi plastik bukanlah bahan kontak pangan sehingga produksinya tidak menuntut standar mutu dan keamanan yang tinggi, seperti dalam produksi galon polikarbonat untuk air kemasan.
Hasan juga mengkritisi akademisi yang ingin menyudahi wacana pelabelan risiko BPA dengan dalih untuk meredam kegaduhan masyarakat.
“Jauh lebih bijak bila akademisi menggelar riset membantu BPOM,” katanya.
Dia mencontohkan minimnya riset terkait level peluluhan BPA pada galon guna ulang yang usianya sudah di atas lima tahun namun masih beredar di pasar, atau keamanan galon yang pengangkutannya menggunakan truk terbuka, atau mutu galon yang kerap dicuci dan disikat berulang.
Seiring perkembangan riset dan sains mutakhir, kata Hasan, otoritas keamanan pangan di berbagai negara mengkhawatirkan residu BPA pada kemasan polikarbonat dan efeknya pada kesehatan manusia.
Di Perancis dan Kanada telah melarang peredaran semua kemasan pangan yang mengandung BPA, setelah sebelumnya sebatas melarang penggunaannya pada kemasan botol bayi, katanya.
Di Indonesia, BPOM mengharuskan produsen pangan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat menaati ambang batas migrasi BPA yang ditetapkan sebesar 0,6 mg/kg.
BPOM mengecek kepatuhan industri atas aturan yang sifatnya self-regulatory tersebut dengan menggelar audit secara rutin.
Hasil pemantauan BPOM per Februari 2022 menyebut level migrasi BPA pada galon guna ulang yang beredar luas di masyarakat serta menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan baik pada sarana produksi maupun distribusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
BRI Dukung Mudik Aman 2026 dengan Fasilitas 175 Unit Bus Gratis
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung Rabu 11 Maret 2026, Catat Waktu Sahur Hari Ini
-
7 Peci Tapis dan Sarung yang Banyak Dicari di Toko Perlengkapan Muslim Jelang Lebaran
-
Pemudik Sumatera Catat! Ini Jadwal Larangan Truk Besar Saat Mudik 2026
-
Mau Iktikaf di 10 Malam Terakhir Ramadan? Ini 7 Masjid Ikonik di Lampung