SuaraLampung.id - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Ahmad Taufan Damanik mengungkap alasan polisi belum menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya sudah menemui Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) mempertanyakan alasan belum ditahannya para tersangka kasus kerangkeng manusia.
"Penjelasan mereka (polisi) mengatakan ada alasan teknis hukum yang segera diselesaikan, jika selesai tersangka akan ditahan," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi di Jakarta, Minggu (3/4/2022).
Beberapa waktu lalu, kata Taufan, tim dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara datang ke Komnas HAM. Kedatangan tersebut untuk koordinasi dan menanyakan perihal rekomendasi Komnas HAM atas kasus kerangkeng manusia itu.
Baca Juga: Soal Penanganan Kasus Pelanggaran HAM, PBHI Tanyakan Fungsi Monitoring Komnas HAM
Kepada Tim Polda Sumut, Komnas HAM memberitahu semua rekomendasi yang dikeluarkan lembaga tersebut termasuk membahas alasan polda setempat belum menahan delapan tersangka.
Pada awalnya, Taufan mengaku kaget karena pihak kepolisian belum juga menahan delapan orang tersebut meskipun sudah berstatus tersangka. Namun, setelah menerima penjelasan polisi, Komnas HAM memahami situasi yang ada.
"Awalnya kami kaget kenapa tidak ditahan. Sebab, ini peristiwa yang sangat serius pelanggarannya," ujar dia.
Dari sisi hukum, administrasi kelembagaan atau dari aspek hak asasi manusia tindakan yang dilakukan oleh Terbit Rencana Perangin Angin jelas bertentangan.
"Kita tidak boleh membiarkan kasus ini. Karena di kasus itu ada kekerasan, penyiksaan, perbudakan dan perdagangan orang," kata Taufan.
Komnas HAM juga sempat mempertanyakan proses tersebut, karena sejak awal lembaga itu telah berkoordinasi dengan Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Polda Sumut.
Ia mengatakan Komnas HAM saat ini masih akan menunggu beberapa hari ke depan terkait langkah yang akan diambil Polda Sumatera Utara terutama terkait penahanan delapan tersangka.
Komnas HAM mengingatkan jangan sampai ada langkah-langkah dari Polda Sumut yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik dalam proses hukum tersebut. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
- Rekomendasi 3 HP Murah Tampilan Mirip iPhone Boba: Spek Gahar, Harga Bersahabat!
Pilihan
-
Tijjani Reijnders: Cucu Orang Ambon Lahir di Jatinegara Kini Berbandrol Rp1,2 T
-
Daftar Bahan Skincare yang Boleh Dicampur, Aman Maksimalkan Perawatan Kulit
-
5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Wajah Glowing, Samarkan Bekas Jerawat
-
Jay Idzes Sudah Beri Salam ke Fans Venezia: Terima Kasih Semuanya
Terkini
-
Hak Jawab PT Gahendra Abadi Jaya: Kami Sudah Kantongi Izin Edar Resmi
-
BRI Hadirkan Inovasi Digital: Kartu Kredit Online dengan Proses Cepat dan Fitur Lengkap
-
Lewat BRImo dan AgenBRILink, BRI Himpun CASA Rp934,95 Triliun
-
Promo Kebutuhan Rumah Tangga Indomaret: Deterjen & Pewangi Murah, Stok Langsung Banyak
-
Tiga Penghargaan The Asset Jadi Bukti Kinerja Unggul BRI di Tingkat Global