SuaraLampung.id - Mantan Pj Peratin Pajar Agung, Kecamatan Belalau, Lampung Barat, Sahperi, dituntut dua tahun penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Barat.
JPU menilai terdakwa Sahperi terbukti bersalah telah melakukan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon Tahap II dan Tahap III Tahun Anggaran 2019 pada Pekon Pajar Agung, Kecamatan Belalau, Lampung Barat.
"Menjatuhkan tuntutan kurungan penjara kepada terdakwa selama dua tahun," kata JPU Bambang Irawan membacakan tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (31/3/2022).
JPU juga menuntut Sahperi dengan denda sebesar Rp50 juta sebsider kurungan penjara selama tiga bulan.
"Meminta terdakwa juga membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp348.680.874.00 dikurangi yang telah dikembalikan sebesar Rp60 juta. Sisa kerugian negara yang harus diganti sebesar Rp288.680.874.00 jika tidak dibayar harta bendanya disita untuk dilelang dan jika tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun," kata dia.
Sahperi dinilai telah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa memohon kepada majelis hakim agar dapat membacakan pembelaannya (pledoi). Namun hakim yang diketuai Hendro Wicaksono menunda persidangan selama satu minggu untuk membacakan pembelaan terdakwa.
"Kita tunda saja ya, karena kami baru dapat surat pembelaan terdakwa. Satu minggu ke depan baru terdakwa membacakan pembelaannya mungkin ada poin-poin yang akan dimasukkan terdakwa atas tuntutan ini," katanya kepada terdakwa.
Terdakwa duduk di kursi pesakitan lantaran telah melakukan penyalahgunaan pengelolaan APB Pekon Tahap II dan Tahap III Tahun Anggaran 2019 pada Pekon Pajar Agung, Kecamatan Belalau, Lampung Barat.
Baca Juga: Cegah Korupsi, Anies Teken Kerja Sama BUMD dengan Kejaksaan Tinggi DKI
Pada 29 Mei 2019 terdakwa menandatangani dua surat perihal usulan pencairan dana ADP Tahap II tahun 2019 sebesar Rp156.013.962 dan Rp349.419.200 sehingga jumlah anggaran Pekon Pajar Agung Tahap II Tahun 2019 sebesar Rp505.433.162,00.
Pada 20 Juni 2019 telah masuk pada rekening Kas Pekon Pajar Agung dengan rincian dana pekon (DD) sebesar Rp349.419.200 dan Alokasi Dana Pekon (ADD) sebesar Rp156.013.962.
Selanjutnya terdakwa bersama saksi Sarip selaku Kaur Keuangan atau Bendahara Pekon Pajar Agung melakukan penarikan uang DD dan ADD di Bank BRI Liwa sebesar Rp505.000.000,00. Kemudian uang tersebut dibagi dua, sebesar Rp255.000.000 ditransfer ke rekening pribadi milik terdakwa dan sebesar Rp250.000.000 disimpan dan dikelola sendiri oleh terdakwa yang diperuntukkan untuk pembayaran gaji berserta tunjangan aparat Pekon Pajar Agung.
Dalam penjabaran perubahan APB Pekon tahun 2019, terdakwa mencantumkan perubahan-perubahan anggaran di antaranya biaya pelatihan aparat perangkat pekon sebesar Rp10.500.000,00 diubah menjadi sebesar Rp7.000.000,00, belanja tratak sebesar Rp15.000.000,00 diubah menjadi Rp17.000.000,00.
Kemudian belanja semen untuk pengerasan jalan Pemangku II sebanyak 1.174 sak x Rp80.000,00 sebesar Rp93.920.000,00 dirubah menjadi sebanyak 1.180 sak x Rp80.000,00 dengan total sebesar Rp98.600.000,00, dan penambahan belanja split 2/3 untuk pengerasan jalan Pemangku II dari sebanyak137meter kubik x Rp600.000,00 sebesar Rp82.200.000,00 dilakukan penambahan sebanyak 20 meter sehingga menjadi 150 meter kubik x Rp600.000,00 dengan total sebesar Rp90.000.000,00. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Timah, Kadis ESDM Babel Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara
-
Modal Pilkada dan Caleg Besar Celah Korupsi, Bamsoet ke Capim KPK: Demokrasi Kita Jurus NPWP, Nomor Piro Wani Piro
-
Kalah di Gugatan Praperadilan, KPK: Larangan ke Luar Negeri Untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku
-
Penasehat Hukum Edy Rahmayadi Sebut Korupsi Itu Biasa, Nama Jokowi-SBY Ikut Dibawa-bawa
-
KPK Panggil Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung untuk Kasus Suap Proyek Bandung Smart City
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
Terkini
-
Bersih-Bersih Polri! 7 Anggota Polres Mesuji Diberhentikan Tidak dengan Hormat
-
Kota Metro Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tertinggi dari Ombudsman RI
-
Gajah Liar Obrak-Abrik Makam di Lampung Barat, Warga Geger
-
Bansos Lampung Ditunda Jelang Pilkada 2024, Antisipasi Politisasi Bantuan?
-
Buron Pengeroyok Hingga Tewas di Acara Organ Tunggal di Metro Tertangkap di Sumsel