Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 30 Maret 2022 | 08:49 WIB
Ilustrasi Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Akbar Tandaniria Mangkunegara akan mengajukan permohonan keringanan pembayaran kerugian negara. [ANTARA]

Selain dituntut dengan kurungan penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara serta pembayaran uang kerugian negara sebesar RpRp3,150 miliar.

Dalam perkara tersebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak 
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara menjalani sidang atas perkara gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019.

Total penerimaan uang dari fee proyek tersebut mencapai sebesar Rp1,7 miliar. Penetapan tersangka terhadap Akbar lantaran telah menerima fee sebesar Rp2,3 miliar. (ANTARA)

Baca Juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Akbar Tandaniria Mangkunegara Diminta Kembalikan Kerugian Negara Rp 3,15 Miliar

Load More