Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 28 Maret 2022 | 13:42 WIB
Belasan emak-emak ikut demo protes kenaikan harga minyak goreng di depan kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin (28/3/2022). [Saibumi.com]

SuaraLampung.id - Aksi emak-emak menolak kenaikan harga minyak goreng digelar Serikat Rakyat Mandiri Indonesia (SRMI) di halaman kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin (28/3/2022).  

Dalam tuntutannya, emak-emak mempertanyakan harga kebutuhan pokok minyak goreng mengalami kenaikan signifikan beberapa hari belakangan ini.

Selain itu, massa mensinyalir bahwa kenaikan harga komoditas pokok rumah tangga masyarakat tersebut dipicu oleh adanya kebijakan pencabutan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dilakukan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022.

"Semua ini sangat menyusahkan rakyat, ini ada oligarki yang berdampak kepada kelangkaan. Dan dari kelangkaan tersebut, menimbulkan kesusahan untuk masyarakat," ungkap Badri, Ketua SRMI Lampung, di halaman Kantor DPRD Provinsi Lampung dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Anggota Polresta Bandar Lampung Dipecat, Tinggalkan Dinas 309 Hari Berturut-turut

Lebih lanjut ia menuturkan, pencabutan aturan mengenai HET minyak goreng merupakan bentuk penyerahan harga komoditas pangan kepada mekanisme pasar.

"Pemerintah telah gagal dalam mengendalikan harga dan ketersediaan komoditas pangan tersebut. Hal itu juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak bisa berkutik dalam menghadapi segelintir orang super kaya atau oligarki yang menguasai perkebunan sawit dan produksi minyak goreng," jelasnya.

Berkaitan dengan hal itu, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Rakyat Mandiri Indonesia menuntut kepada pemerintah agar:

1. Turunkan Harga Minyak Goreng

2. Cabut Izin Perusahaan yang Menimbun Minyak Goreng

Baca Juga: Gagal Demo Di Istana, BEM SI: Kalau Nurut Saja, Nanti Kami Tidak Pernah Dekat Dengan Istana Rakyat

3. Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng

4. Stop Ekspor Minyak Sawit (CPO) Sebelum Memenuhi Kebutuhan Rakyat

5. Kendalikan Harga Kebutuhan Bahan Pokok

6. Pemerintah Harus Bertanggung Jawab Terkait Adanya Korban yang Meninggal Karena Mengantri untuk Membeli Minyak Goreng.

Pantauan saibumi.com, para massa diterima dan berdiskusi di ruangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA). 

Load More