SuaraLampung.id - Aksi emak-emak menolak kenaikan harga minyak goreng digelar Serikat Rakyat Mandiri Indonesia (SRMI) di halaman kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin (28/3/2022).
Dalam tuntutannya, emak-emak mempertanyakan harga kebutuhan pokok minyak goreng mengalami kenaikan signifikan beberapa hari belakangan ini.
Selain itu, massa mensinyalir bahwa kenaikan harga komoditas pokok rumah tangga masyarakat tersebut dipicu oleh adanya kebijakan pencabutan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dilakukan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022.
"Semua ini sangat menyusahkan rakyat, ini ada oligarki yang berdampak kepada kelangkaan. Dan dari kelangkaan tersebut, menimbulkan kesusahan untuk masyarakat," ungkap Badri, Ketua SRMI Lampung, di halaman Kantor DPRD Provinsi Lampung dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Anggota Polresta Bandar Lampung Dipecat, Tinggalkan Dinas 309 Hari Berturut-turut
Lebih lanjut ia menuturkan, pencabutan aturan mengenai HET minyak goreng merupakan bentuk penyerahan harga komoditas pangan kepada mekanisme pasar.
"Pemerintah telah gagal dalam mengendalikan harga dan ketersediaan komoditas pangan tersebut. Hal itu juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak bisa berkutik dalam menghadapi segelintir orang super kaya atau oligarki yang menguasai perkebunan sawit dan produksi minyak goreng," jelasnya.
Berkaitan dengan hal itu, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Rakyat Mandiri Indonesia menuntut kepada pemerintah agar:
1. Turunkan Harga Minyak Goreng
2. Cabut Izin Perusahaan yang Menimbun Minyak Goreng
Baca Juga: Gagal Demo Di Istana, BEM SI: Kalau Nurut Saja, Nanti Kami Tidak Pernah Dekat Dengan Istana Rakyat
3. Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng
4. Stop Ekspor Minyak Sawit (CPO) Sebelum Memenuhi Kebutuhan Rakyat
5. Kendalikan Harga Kebutuhan Bahan Pokok
6. Pemerintah Harus Bertanggung Jawab Terkait Adanya Korban yang Meninggal Karena Mengantri untuk Membeli Minyak Goreng.
Pantauan saibumi.com, para massa diterima dan berdiskusi di ruangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA).
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Festival Krakatau Geger! 12 Tupping Keratuan Darah Putih Kembali Muncul Setelah 3 Dekade
-
Festival Krakatau 2025 Masuk Kalender Pariwisata Nasional! Apa yang Baru?
-
Sopir Travel Dibunuh karena Sakit Hati Ini Kronologi Lengkap Perampokan di Lampung Selatan
-
El-Bhara Bikin Paul Munster Merinding! Antusiasme Suporter Jadi Modal Bhayangkara FC di Liga 1
-
Stadion Sumpah Pemuda Bikin Pelatih Bhayangkara FC Kagum