SuaraLampung.id - Aksi emak-emak menolak kenaikan harga minyak goreng digelar Serikat Rakyat Mandiri Indonesia (SRMI) di halaman kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin (28/3/2022).
Dalam tuntutannya, emak-emak mempertanyakan harga kebutuhan pokok minyak goreng mengalami kenaikan signifikan beberapa hari belakangan ini.
Selain itu, massa mensinyalir bahwa kenaikan harga komoditas pokok rumah tangga masyarakat tersebut dipicu oleh adanya kebijakan pencabutan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dilakukan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022.
"Semua ini sangat menyusahkan rakyat, ini ada oligarki yang berdampak kepada kelangkaan. Dan dari kelangkaan tersebut, menimbulkan kesusahan untuk masyarakat," ungkap Badri, Ketua SRMI Lampung, di halaman Kantor DPRD Provinsi Lampung dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Anggota Polresta Bandar Lampung Dipecat, Tinggalkan Dinas 309 Hari Berturut-turut
Lebih lanjut ia menuturkan, pencabutan aturan mengenai HET minyak goreng merupakan bentuk penyerahan harga komoditas pangan kepada mekanisme pasar.
"Pemerintah telah gagal dalam mengendalikan harga dan ketersediaan komoditas pangan tersebut. Hal itu juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak bisa berkutik dalam menghadapi segelintir orang super kaya atau oligarki yang menguasai perkebunan sawit dan produksi minyak goreng," jelasnya.
Berkaitan dengan hal itu, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Rakyat Mandiri Indonesia menuntut kepada pemerintah agar:
1. Turunkan Harga Minyak Goreng
2. Cabut Izin Perusahaan yang Menimbun Minyak Goreng
Baca Juga: Gagal Demo Di Istana, BEM SI: Kalau Nurut Saja, Nanti Kami Tidak Pernah Dekat Dengan Istana Rakyat
3. Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng
4. Stop Ekspor Minyak Sawit (CPO) Sebelum Memenuhi Kebutuhan Rakyat
5. Kendalikan Harga Kebutuhan Bahan Pokok
6. Pemerintah Harus Bertanggung Jawab Terkait Adanya Korban yang Meninggal Karena Mengantri untuk Membeli Minyak Goreng.
Pantauan saibumi.com, para massa diterima dan berdiskusi di ruangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA).
Berita Terkait
-
Adakan PTKO II, Imabsi FKIP Unila Bekali Anggota agar Paham Renstra dan LPJ
-
Demo di Kemnaker, Buruh Minta Permenaker Baru Soal Upah Sesuai Putusan MK
-
Digeruduk Buruh Dua Kali, Pemprov DKI Pastikan UMP 2025 Naik
-
Minta UMP DKI Naik Jadi Rp 6,5 Juta, Buruh Geruduk Balai Kota Lagi
-
Potret Aksi 411 Tuntut Jokowi Diadili dan Fufufafa Ditangkap
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Cemburu, Pemuda di Way Kanan Sebar Foto tak Senonoh Pacar Sendiri ke Medsos
-
Hasil Survei LSI di Pilgub Lampung 2024: Siapa Unggul, Arinal-Sutono atau Mirza-Jihan?
-
Bukan Guru, Pelaku Pencabulan Siswi SDIT di Bandar Lampung Ternyata Ketua Yayasan
-
UMKM Pulau Pasaran Sambut Gembira Penghapusan Utang UMKM
-
Air Kolam Renang Bisa Diminum? Wanita Asal Bandar Lampung Tertipu Iklan Instagram