SuaraLampung.id - Tidak dinas selama 309 hari berturut-turut, anggota Polresta Bandar Lampung Aipda Zalili, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Upacara pemecatan terhadap Aipda Zalili berlangsung Senin (28/3/2022) yang dipimpin Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto.
Pelaksanaan upacara PTDH di lapangan Mapolresta Bandar Lampung, tanpa dihadiri personel yang bersangkutan.
Upacara pemecatan dilaksanakan dengan diwakili oleh foto yang bersangkutan.
Personel tersebut, dilakukan PTDH berdasarkan keputusan Kapolda Lampung Nomor KEP/755/XI/2021 tanggal 16 November 2021. Pemecatan ini, sesuai Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Siapa pun anggota Polri, melakukan pelanggaran baik disipli, kode etik, bahkan pidana, akan disanksi tegas. Sanksi berlaku mulai dari teguran, sampai dengan PTDH dari dinas kepolisan,” kata Kombes Ino Harianto dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Pemberian ini sebagai bukti, Polri sangatlah tegas dalam pembinaan personel.
Kemudian tidak melakukan diskriminasi dalam penanganan kasus-kasus, melibatkan anggota Polri.
"Ini juga menjadi pembelajaran bagi semuanya, agar tidak terjadi pada anggota. Saya merasa prihatin, dengan sangat berat hati untuk melakukan pilihan berat dan terakhir, tetapi memang harus dilakukan,’’ ujar Ino Harianto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Residivis Tega Cabuli Bocah 10 Tahun di Kamar Mandi Musala Daerah Tanjung Senang
-
Guncang Bandung! Duet Lifter Lampung Borong 5 Emas di Kejurnas 2026
-
Menelisik Lubang di Kas Daerah: Mengapa Ratusan Rupiah Pajak Bandar Lampung Menguap Begitu Saja?
-
Rayuan Maut Pria Beristri di Balam: Mengajak Anak Bawah Umur 'Staycation' Hingga Digerebek Istri
-
Skandal PTK Khusus Pemkot Bandar Lampung: Sedot Rp3,6 Miliar Uang Rakyat Tapi Sosoknya 'Gaib'