SuaraLampung.id - Tidak dinas selama 309 hari berturut-turut, anggota Polresta Bandar Lampung Aipda Zalili, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Upacara pemecatan terhadap Aipda Zalili berlangsung Senin (28/3/2022) yang dipimpin Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto.
Pelaksanaan upacara PTDH di lapangan Mapolresta Bandar Lampung, tanpa dihadiri personel yang bersangkutan.
Upacara pemecatan dilaksanakan dengan diwakili oleh foto yang bersangkutan.
Personel tersebut, dilakukan PTDH berdasarkan keputusan Kapolda Lampung Nomor KEP/755/XI/2021 tanggal 16 November 2021. Pemecatan ini, sesuai Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Siapa pun anggota Polri, melakukan pelanggaran baik disipli, kode etik, bahkan pidana, akan disanksi tegas. Sanksi berlaku mulai dari teguran, sampai dengan PTDH dari dinas kepolisan,” kata Kombes Ino Harianto dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Pemberian ini sebagai bukti, Polri sangatlah tegas dalam pembinaan personel.
Kemudian tidak melakukan diskriminasi dalam penanganan kasus-kasus, melibatkan anggota Polri.
"Ini juga menjadi pembelajaran bagi semuanya, agar tidak terjadi pada anggota. Saya merasa prihatin, dengan sangat berat hati untuk melakukan pilihan berat dan terakhir, tetapi memang harus dilakukan,’’ ujar Ino Harianto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Gak Ada Pemutihan Lagi! Pemprov Lampung Obral Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen
-
Ground Clearance Tinggi, Mesin Turbo, Mitsubishi Destinator Exceed Siap Taklukkan Beragam Medan
-
Kronologi Pemuda Dibunuh di Saluran Irigasi Lampung Timur, Polisi Ringkus Tersangka Kedua
-
Tunawisma Ditemukan tak Bernyawa di Gunung Sari Bandar Lampung
-
Lampung Surplus US$ 332 Juta dalam Perdagangan Luar Negeri