Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 26 Maret 2022 | 15:29 WIB
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo instruksikan Kasat Lantas turun ke lapangan awasi kinerja anggotanya. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Pelanggaran yang sering dilakukan anggota polisi lalu lintas (polantas) di lapangan mendapat perhatian serius dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo meminta para kepala satuan lalu lintas (kasat lantas) di seluruh jajaran Polri untuk turun ke lapangan guna mengawasi kinerja para anggotanya agar tetap profesional.

“Kasat lantas jangan berpikir menjadi manajer tingkat atas,” kata Ferdy Sambo dalam Rapat Kerja Teknis Korps Lalu Lintas (Korlantas) Tahun 2022 di Polda Jawa Timur, sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (26/3/2022) dikutip dari ANTARA.

Menurutnya, sejauh ini adanya pelanggaran pada fungsi lalu lintas disebabkan etika pelayanan yang belum dipahami semua anggota polisi lalu lintas (polantas).

Baca Juga: Jalan Poros Bontang Lestari-Desa Marangkayu Sempat Lumpuh 5 Jam, Truk Muatan CPO Sempat Terjebak di Kubangan

Sambo, sapaan akrab Ferdy Sambo, memaparkan beberapa bentuk pelanggaran tersebut.

Pertama, kata dia, ditemukan arogansi kewenangan di mana polantas menggelar razia tanpa dilengkapi surat perintah.

Berikutnya, ada pula penyalahgunaan wewenang yang dilakukan polantas melalui pemerasan dan pungutan liar kepada pelaku pelanggar lalu lintas.

Terakhir, ujar dia, ada sejumlah perkembangan penyelidikan kecelakaan lalu lintas yang tidak transparan.

“Maka dari itu, untuk mengatasi persoalan tersebut perlu ada struktur baru, yaitu Kepala Bagian (Kabag) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di satuan lalu lintas yang memiliki fungsi pengawasan kepada anggota lantas,” ujar Sambo.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Mahakam 2022 Digelar Selama 14 Hari, Tilang di Tempat Bakal Dilakukan

Saat ini, Sambo menyampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih memproses penandatanganan Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Pengawasan Melekat (Waskat).

Ia menjelaskan bahwa aturan itu salah satunya mengatur bahwa atasan atau pimpinan dua tingkat bisa dikenakan sanksi jika ada anggota yang melakukan pelanggaran.

“Jika perkap tersebut sudah ditandatangani Bapak Kapolri, satu dan dua tingkat di atas akan dimintakan pertanggungjawaban,” ucapnya.

Di samping itu, Sambo mengingatkan perihal ketidakpastian tantangan tugas polantas ke depan di tengah era disrupsi digital.

Dengan demikian, menurutnya, polantas dituntut untuk melakukan percepatan perubahan kultur dengan mulai semakin memahami perkembangan teknologi yang terjadi. (ANTARA)

Load More