Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 25 Maret 2022 | 09:21 WIB
Ilustrasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri perintahkan kapolda dan kapolres pecat polisi terlibat narkoba. [Dok. Polri]

SuaraLampung.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh kapolda dan kapolres memberikan sanksi maksimal kepada anggota yang terlibat dalam narkoba.

"Kalau ada anggota yang terlibat, pecat, pidanakan dan berikan hukuman maksimal," kata Sigit dalam rilis pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 1,196 ton di Pusdik Intelkam, Soreang, Jawa Barat, dipantau dari rekaman audio Humas Polri di Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Jenderal bintang empat itu menegaskan, komitmen Polri dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba. Oleh karena itu, dirinya tidak ingin ada bagian dari institusi Polri yang ikut bermain di dalamnya.

Namun, Sigit menekankan komitme-nya untuk memberikan penghargaan kepada anggota yang melakukan pengungkapan dan memiliki prestasi, sehingga kinerja anggota akan terus menjadi lebih baik.

Baca Juga: Cek Pasar Sehat Sabilulungan, Kapolri Sebut Stok Minyak Goreng Curah Tercukupi Jelang Ramadhan

"Saya tidak mau ada bagian dari institusi Polri yang ikut bermain-main dengan (narkoba) ini," kata Sigit menegaskan.

Dalam kesempatan tersebut, mantan Kabareskrim Polri menyebutkan pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba salah satu upaya untuk menjaga serta mengawal program pemerintah dalam mewujudkan SDM yang unggul untuk menuju Indonesia emas.

Ia mengingatkan ancaman bahaya narkoba terutama bagi generasi penerus bangsa. Untuk itu ia pun meminta jajarannya untuk tegas dan melakukan penindakan dari hulu sampai hilir. "Saya minta betul peredaran gelap narkoba diberantas dari hulu sampai hilir," ujarnya.

Sigit tidak ingin Indonesia menjadi pasar bagi para pengedar dan bandar narkoba. Salah satu upaya yang dilakukan adalah hukuman maksimal bagi bandar maupun pengedar.

Untuk itu ia pun mengimbau kejaksaan dan pengadilan negeri memberikan hukuman maksimal terhadap para pelaku narkoba sebagai wujud tanggung jawab dan tugas bersama menjaga agar agar generasi muda Indonesia terjaga dari ancaman narkoba.

Baca Juga: Cek Pasar Soreang, Kapolri Klaim Stok Minyak Goreng dan Sembako Jelang Ramadhan Aman

"Tentunya kami mengimbau untuk mitra kami kejaksaan dan pengadilan negeri untuk memberikan hukuman maksimal terhadap para pelaku," ucap Sigit.

Tidak hanya itu, sebagai efek jera, mantan Kadiv Propam Polri itu juga meminta jajarannya untuk melakukan penelusuran terhadap aset para pelaku dan bandar narkoba, serta menjerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tolong lakukan tracing, lakukan proses TPPU terhadap para pelaku ataupun bandar narkoba ini sehingga mereka jera terhadap apa yang telah dilakukan," perintah Sigit. (ANTARA)

Load More