SuaraLampung.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh kapolda dan kapolres memberikan sanksi maksimal kepada anggota yang terlibat dalam narkoba.
"Kalau ada anggota yang terlibat, pecat, pidanakan dan berikan hukuman maksimal," kata Sigit dalam rilis pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 1,196 ton di Pusdik Intelkam, Soreang, Jawa Barat, dipantau dari rekaman audio Humas Polri di Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Jenderal bintang empat itu menegaskan, komitmen Polri dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba. Oleh karena itu, dirinya tidak ingin ada bagian dari institusi Polri yang ikut bermain di dalamnya.
Namun, Sigit menekankan komitme-nya untuk memberikan penghargaan kepada anggota yang melakukan pengungkapan dan memiliki prestasi, sehingga kinerja anggota akan terus menjadi lebih baik.
"Saya tidak mau ada bagian dari institusi Polri yang ikut bermain-main dengan (narkoba) ini," kata Sigit menegaskan.
Dalam kesempatan tersebut, mantan Kabareskrim Polri menyebutkan pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba salah satu upaya untuk menjaga serta mengawal program pemerintah dalam mewujudkan SDM yang unggul untuk menuju Indonesia emas.
Ia mengingatkan ancaman bahaya narkoba terutama bagi generasi penerus bangsa. Untuk itu ia pun meminta jajarannya untuk tegas dan melakukan penindakan dari hulu sampai hilir. "Saya minta betul peredaran gelap narkoba diberantas dari hulu sampai hilir," ujarnya.
Sigit tidak ingin Indonesia menjadi pasar bagi para pengedar dan bandar narkoba. Salah satu upaya yang dilakukan adalah hukuman maksimal bagi bandar maupun pengedar.
Untuk itu ia pun mengimbau kejaksaan dan pengadilan negeri memberikan hukuman maksimal terhadap para pelaku narkoba sebagai wujud tanggung jawab dan tugas bersama menjaga agar agar generasi muda Indonesia terjaga dari ancaman narkoba.
Baca Juga: Cek Pasar Sehat Sabilulungan, Kapolri Sebut Stok Minyak Goreng Curah Tercukupi Jelang Ramadhan
"Tentunya kami mengimbau untuk mitra kami kejaksaan dan pengadilan negeri untuk memberikan hukuman maksimal terhadap para pelaku," ucap Sigit.
Tidak hanya itu, sebagai efek jera, mantan Kadiv Propam Polri itu juga meminta jajarannya untuk melakukan penelusuran terhadap aset para pelaku dan bandar narkoba, serta menjerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tolong lakukan tracing, lakukan proses TPPU terhadap para pelaku ataupun bandar narkoba ini sehingga mereka jera terhadap apa yang telah dilakukan," perintah Sigit. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pensiunan ASN Ditemukan Meninggal dalam Kesendirian di Bandar Lampung
-
Dilahirkan di Kamar Mandi, Dibuang ke Bak Sampah: ART Buang Darah Dagingnya Sendiri di Pahoman
-
Rayakan Kemerdekaan, Danantara Perluas Akses Ekonomi lewat BRILink
-
Ambisi Lampung Menjadi Raja Gula: 13 Ribu Hektare Lahan Tebu Baru Disiapkan
-
Malam Kelam di Sungai Burung, Nelayan Muda yang Hilang Ditemukan Tak Bernyawa