SuaraLampung.id - Penyanyi Justin Bieber akan menggelar konser bertajuk Justice World Tour di Stadion Madya Gelora Bung Karno, Jakarta pada 3 November 2022.
Bagi anda Beliebers, sebutan bagi fans Justin Bieber, yang ingin menonton harus memenuhi beberapa syarat.
Pihak promotor menetapkan beberapa persyaratan untuk dapat menyaksikan konser Justin Bieber "Justice World Tour" pada 3 November 2022.
PK Entertainment dan Sound Rhythm selaku promotor menerapkan beberapa aturan yang wajib dipatuhi oleh calon penonton seperti sudah melakukan dua kali vaksinasi dan menyertakan surat bebas COVID-19, baik dalam bentuk antigen atau PCR yang tersambung ke aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Mau Nonton Konser Justin Bieber di Jakarta? Ini Panduan Protokol Kesehatan yang Berlaku
"Karena kita masih mengikuti protokol pemerintah jadi kami masih butuh surat vaksin dan bebas COVID-19," ujar Harry Sudarma, ko-pendiri dan COO PK Entertainment dalam jumpa pers pengumuman konser "Justice World Tour" di Jakarta, Kamis (24/3/2022) dikutip dari ANTARA.
Harry mengatakan saat membeli tiket konser, calon penonton harus mengisi nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebab, nantinya tiket akan langsung terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Tiket digital baru akan diterima oleh calon penonton pada H-1 konser "Justice World Tour". Jika pada hari H penonton tersebut ternyata positif COVID-19, maka tiket akan hangus atau tidak ada pengembalian dana.
"Akan ada form tambahan yang harus diisi dan ini nyambung ke PeduliLindungi. e-ticket baru didapat pada saat H-1 untuk memastikan bahwa penonton aman masuk area konser," kata Harry.
Di area konser, penonton wajib untuk selalu mengenakan masker dan menjaga jarak aman. Sampai saat ini, promotor masih menerapkan sistem duduk dan tidak diperbolehkan untuk berdiri saat konser berlangsung.
"Ke depan menjelang 3 November seperti apa dinamika regulasinya, karena kita tahu situasi sedang membaik, angka sedang turun, pemerintah juga regulasinya terus dinamis, jadi kita akan terus pantau dan kita pastinya akan ikutin regulasi tersebut," jelas Harry.
Penjualan tiket konser "Justice World Tour" di Jakarta akan dimulai pada tanggal 29 Maret 2022 pukul 10.00 WIB di justinbieberjakarta.com.
Tiket akan dibagi menjadi beberapa kategori yakni 5 Rp1,5 juta, 4 Rp2,4 juta, 3 Rp3,4 juta, 2 Rp4,4 juta dan 1 Rp6 juta.
Ada juga katergori Hold On VIP seharga Rp5,25 juta, Peaches VIP Rp6,25 juta dan Ghost VIP Rp8,5 juta. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Lonjakan Kasus Kekerasan Jadi Tantangan Rayakan Hari Anti-Kekerasan Dunia
-
Eminem hingga Justin Bieber, 5 Lagu Ini Diduga Sindir Kelamnya Skandal P. Diddy
-
Profil Gatot Brajamusti: Dijuluki P Diddy Indonesia, Reza Artamevia hingga Anak di Bawah Umur Jadi Korban
-
Lirik Lagu Yummy Justin Bieber dan Terjemahan, Kode Ungkap Kasus P Diddy?
-
Siapa Gatot Brajamusti? Dijuluki 'P Diddy Indonesia', Kasus Lawas dengan Reza Artamevia Jadi Diungkit Lagi
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Tsunami di Pulau-Pulau Terluar
-
Peta TPS Rawan Pilkada Bandar Lampung 2024, Potensi Intimidasi Hingga Bencana
-
Miris! Jual Manusia ke Luar Negeri, Sindikat TPPO di Lampung Incar PSK & TKI
-
Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA
-
Modus Kongkalikong! Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah di Bandar Lampung untuk Kepentingan Pribadi