SuaraLampung.id - Khairul Anwar, tersangka mutilasi bocah kelas 5 SD asal Lampung Timur bernama Rafi, dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.
Kesimpulan ini didapat setelah Khairul Anwar menjalani observasi selama dua pekan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, dokter RSJ Lampung selalu memantau pergerakan tersangka selama observasi.
Pihak RSJ Lampung juga tidak memberikan obat ke Khairul karena belum pasti mengalami gangguan jiwa.
"Hasilnya itu, tersangka tidak mengalami gangguan kejiwaan. Pelaku dalam hal ini, memahami dan menyadari perbuatan yang dilakukannya," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selanjutnya, proses hukum terhadap tersangka terus berlanjut, selanjutnya ditahan di Mapolres Lampung Timur.
"Proses hukum terus berlanjut," ujar Zaky.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2015, perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.
Kejadian mutilasi ini bermula saat korban bersama temannya pergi mencari durian, Kamis (3/3/2022) pagi. Korban lalu mengambil dua durian, kemuian menuju ke salah satu gubuk di kebun.
Baca Juga: Terungkap Motif Pelaku Mutilasi Bocah SD di Lampung Timur, Terjadi Gara-gara Durian
Korban lalu mengajak temannya kembali mencari durian, namun temannya memilih menunggu di gubuk. Saat hendak mencari lagi durian yang jatuh, namun diketahui oleh tersangka yang sedang berjaga.
Tersangka yang mengetahui hal itu, kemudian mengikuti korban, hingga akhirnya mereka bertemu.
Tersangka kemudian mengaku bertugas menjaga kebun ke korban, lalu tersangka menegurnya agar tidak lagi mencari durian di tempatnya. Namun korban malah mengeluarkan pisau dari pinggangnya.
Nahas, tersangka berhasil merebut pisau dari tangan korban, lalu mendorongnya hingga terjatuh.
Setelah itu, tersangka menusukkan pisau itu ke leher korban, lalu ke kepala, hingga ke perut korban, kemudian bagian tubuh korban dibuang hingga 50 meter dari lokasi pembunuhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Akses Menuju Surga Gigi Hiu Kini Dipoles Beton, Pemprov Lampung Kucurkan Rp25 Miliar
-
Uang Rakyat Kembali! Kejati Lampung Sita Rp7,8 Miliar dari Koruptor Tol Terpeka
-
Terbawa Arus Sejauh 34 Kilometer! Pemancing di Tanggamus Ditemukan Tak Bernyawa
-
WFH Jadi Lebih Nyaman! PLN Obral Diskon Tambah Daya 50 Persen, Cek Cara Dapatnya
-
Karyawan Leasing di Bandar Lampung Nekat Gadai Mobil Kantor Rp34 Juta Demi Bayar Utang