SuaraLampung.id - Khairul Anwar, tersangka mutilasi bocah kelas 5 SD asal Lampung Timur bernama Rafi, dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.
Kesimpulan ini didapat setelah Khairul Anwar menjalani observasi selama dua pekan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, dokter RSJ Lampung selalu memantau pergerakan tersangka selama observasi.
Pihak RSJ Lampung juga tidak memberikan obat ke Khairul karena belum pasti mengalami gangguan jiwa.
"Hasilnya itu, tersangka tidak mengalami gangguan kejiwaan. Pelaku dalam hal ini, memahami dan menyadari perbuatan yang dilakukannya," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selanjutnya, proses hukum terhadap tersangka terus berlanjut, selanjutnya ditahan di Mapolres Lampung Timur.
"Proses hukum terus berlanjut," ujar Zaky.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2015, perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.
Kejadian mutilasi ini bermula saat korban bersama temannya pergi mencari durian, Kamis (3/3/2022) pagi. Korban lalu mengambil dua durian, kemuian menuju ke salah satu gubuk di kebun.
Baca Juga: Terungkap Motif Pelaku Mutilasi Bocah SD di Lampung Timur, Terjadi Gara-gara Durian
Korban lalu mengajak temannya kembali mencari durian, namun temannya memilih menunggu di gubuk. Saat hendak mencari lagi durian yang jatuh, namun diketahui oleh tersangka yang sedang berjaga.
Tersangka yang mengetahui hal itu, kemudian mengikuti korban, hingga akhirnya mereka bertemu.
Tersangka kemudian mengaku bertugas menjaga kebun ke korban, lalu tersangka menegurnya agar tidak lagi mencari durian di tempatnya. Namun korban malah mengeluarkan pisau dari pinggangnya.
Nahas, tersangka berhasil merebut pisau dari tangan korban, lalu mendorongnya hingga terjatuh.
Setelah itu, tersangka menusukkan pisau itu ke leher korban, lalu ke kepala, hingga ke perut korban, kemudian bagian tubuh korban dibuang hingga 50 meter dari lokasi pembunuhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghribnya
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini
-
7 Restoran Sunda Lesehan di Bandar Lampung untuk Buka Bersama Keluarga Besar,