SuaraLampung.id - Khairul Anwar, tersangka mutilasi bocah kelas 5 SD asal Lampung Timur bernama Rafi, dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.
Kesimpulan ini didapat setelah Khairul Anwar menjalani observasi selama dua pekan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, dokter RSJ Lampung selalu memantau pergerakan tersangka selama observasi.
Pihak RSJ Lampung juga tidak memberikan obat ke Khairul karena belum pasti mengalami gangguan jiwa.
"Hasilnya itu, tersangka tidak mengalami gangguan kejiwaan. Pelaku dalam hal ini, memahami dan menyadari perbuatan yang dilakukannya," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selanjutnya, proses hukum terhadap tersangka terus berlanjut, selanjutnya ditahan di Mapolres Lampung Timur.
"Proses hukum terus berlanjut," ujar Zaky.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2015, perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.
Kejadian mutilasi ini bermula saat korban bersama temannya pergi mencari durian, Kamis (3/3/2022) pagi. Korban lalu mengambil dua durian, kemuian menuju ke salah satu gubuk di kebun.
Baca Juga: Terungkap Motif Pelaku Mutilasi Bocah SD di Lampung Timur, Terjadi Gara-gara Durian
Korban lalu mengajak temannya kembali mencari durian, namun temannya memilih menunggu di gubuk. Saat hendak mencari lagi durian yang jatuh, namun diketahui oleh tersangka yang sedang berjaga.
Tersangka yang mengetahui hal itu, kemudian mengikuti korban, hingga akhirnya mereka bertemu.
Tersangka kemudian mengaku bertugas menjaga kebun ke korban, lalu tersangka menegurnya agar tidak lagi mencari durian di tempatnya. Namun korban malah mengeluarkan pisau dari pinggangnya.
Nahas, tersangka berhasil merebut pisau dari tangan korban, lalu mendorongnya hingga terjatuh.
Setelah itu, tersangka menusukkan pisau itu ke leher korban, lalu ke kepala, hingga ke perut korban, kemudian bagian tubuh korban dibuang hingga 50 meter dari lokasi pembunuhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Membangkitkan Raksasa yang Tertidur: Misi Besar Lampung Kembalikan Kejayaan Udang Dipasena
-
Palsukan Dokumen Sporadik Tanah, Pria di Bandar Lampung Masuk Penjara
-
Transaksi Tembus Rp3,1 Miliar! Belanja dan Pesona Budaya di Bandar Lampung Expo 2026
-
Lampung Bersiap Transformasi dari Lumbung Mentah Jadi Raksasa Hilirisasi Pangan Nasional