SuaraLampung.id - Siaran TV analog di Kota Bandar Lampung dan beberapa kabupaten di Provinsi Lampung akan dihentikan mulai 30 April 2022.
Masyarakat Bandar Lampung dan sejumlah kabupaten di Lampung diminta segera beralih dari TV analog ke siaran digital.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk tahap pertama penghentian siaran TV Analog dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022.
Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Untuk wilayah Lampung akan ada 2 tahap penghentian yakni, pada 30 April 2022 dan tahap kedua 25 Agustus 2022 sebagaimana dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Untuk tahap pertama beberapa daerah di Lampung yang akan dihentikan siaran analognya adalah, Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu, Metro
Untuk tahap kedua paling lambat penghentian pada 25 agustus 2022 yang meliputi wilayah Lampung Utara, Way Kanan, Tulang Bawang Barat. Tulang Bawang, Mesuji, Pesisir Barat, Lampung Barat, Tanggamus.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
7 Pantai di Pesisir Barat Lampung yang Relatif Sepi dan Terasa Lebih Privat
-
Cuma Rp1-3 Juta untuk Liburan ke Pahawang, Rincian Biaya Hemat bagi Traveler
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM