SuaraLampung.id - Kasus oknum guru mencabuli anak murid yang ditangani Polsek Kedaton kini pengusutannya dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung.
Penyidik Polsekta Kedaton telah melimpahkan HM (28), tersangka pencabulan terhadap siswinya sendiri ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolresta Bandar Lampung.
Kapolsekta Kedaton Komisaris Polisi Atang Syamsuri mengatakan, pengambilalihan perkara oknum guru cabul lantaran Polsekta Kedaton sendiri tidak memiliki unit PPA dan ruang tahanan perempuan.
"Sudah kita serahkan ke Polresta, tujuannya tentu akan lebih baik lagi dalam melakukan proses perkara tersebut," katanya, Rabu (23/3/2022) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Ikut Vaksinasi Booster di Lapas Bandar Lampung
Dia melanjutkan selama berada di Polsekta Kedaton, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti-bukti berupa visum.
Usai melakukan pemeriksaan saksi dan bukti yang dikira cukup, kemudian pihaknya melimpahkan perkara tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung dengan tujuan agar lebih baik dalam penanganan perkara oknum guru cabul tersebut.
Sebelumnya, petugas kepolisian Polsekta Kedaton, Bandar Lampung, menangkap HM (28), oknum guru honor di salah satu sekolah SMPN Bandarlampung lantaran telah melakukan pencabulan terhadap seorang siswi di tempatnya mengajar.
Penangkapan HM setelah pihak keluarga melaporkan kasus pencabulan tersebut ke pihak kepolisian pada Jumat (11/3/2022). Ia ditangkap saat berada di sekolah tempatnya mengajar Pukul 09.30 WIB.
Tersangka melakukan aksi kejinya tersebut di ruang kelas, di mana sebelumnya pelaku menghubungi korban untuk datang ke sekolah lantaran ada tugas milik korban yang belum selesai.
Baca Juga: Pernah Dipenjara 5 Tahun karena Cabuli 10 Anak, Pria Ini Kembali Mengulangi Perbuatannya
Namun sesampai nya di kelas, korban mendapat perlakuan tidak senonoh oleh pelaku. Bahkan HM juga merekam tindakannya tersebut dengan tujuan untuk mengancam agar korban yang berumur 15 tahun untuk menuruti permintaannya kembali.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU No.35 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Predator Seksual Berkedok Profesor, Guru Besar UGM Ramai Disebut Walid Versi Nyata
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Gaji Guru Sekolah Rakyat Bakal di Atas UMR? Gus Ipul: Saya Belum Berani Nyebut Angka, tapi...
-
Tunjangan Guru Lebih Cepat Cair? Puslapdik Otomatis Proses SKTPG, Cek Info GTK Sekarang!
-
Direkrut buat Ngajar Fulltime, Menteri Abdul Mu'ti Sebut Guru Sekolah Rakyat Bukan ASN
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
16 Kali Dirudapaksa, Kekasih Rekam Diam-Diam Lalu Ancam Sebar Video
-
18 Gajah Ngamuk di Lampung Barat, 7 Rumah Warga Dirusak
-
Transaksi di SPKLU Lampung Melonjak hingga 502 Persen saat Mudik Lebaran 2025
-
BRI Alokasikan Dividen Rp31,4 Triliun: Fokus pada Kekuatan Keuangan
-
Penyebab Banjir, Wisata Kolam Renang di Atas Sungai di Campang Jaya Segera Dibongkar