Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 23 Maret 2022 | 11:36 WIB
Ilustrasi video asusila. Para pria ini sebar foto dan video asusila para korban di media sosial.

"Para pelaku juga membuat pusing korban dan keluarga diancam akan menyebarkan, foto senonoh milik korban melalui media sosial dan rekan rekannya," ucap Popon.

Para pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) J0 Pasal 45 ayat (1) UURI nomor 19 tahun  2016 tentang perubahan UURI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kontributor : Ahmad Amri

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan 3 Toko di Bandar Sribhawono Lampung Timur

Load More