SuaraLampung.id - Empat orang tersangka tindak asusila disertai pemerasan dibekuk aparat Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Lampung selama kurun waktu Januari-Maret 2022.
Empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial BBK, YI, AB dan DM. Tersangka BBK ditangkap atas laporan dari korban berinisial JA pada 20 Januari 2022.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, tersangka BBK ditangkap atas laporan dari korban.
Korban mengaku foto dan video asusilanya disebar tersangka BBK ke media sosial karena tidak menuruti permintaan tersangka yang meminta sejumlah uang.
"Atas laporan dari korban anggota melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka BBK,," kata Popon Ardianto Sunggoro, Rabu (23/3/2022).
Empat tersangka ini memiliki modus kejahatan yang sama. Yaitu sama-sama sakit hati karena hubungan cintanya diputus oleh para korban yang merupakan kekasih pelaku.
Kata Popon, para pelaku dan korbannya awalnya berkenalan lewat media sosial. Para pelaku ini menipu korban dengan menggunakan akun dan foto palsu di media sosial.
Setelah berkenalan mereka lalu bertemu dan menjalin hubungan asmara. Dalam hubungan itu, pelaku dan korban pernah melakukan hubungan seksual yang direkam oleh pelaku baik berupa foto maupun video.
"Saat hubungan mereka putus, para pelaku ini sakit hati lalu mengancam akan menyebar foto dan video asusila dengan permintaan sejumlah uang yang nilainya bervariasi mulai dari Rp5 juta hingga ratusan juta rupiah," kata Popon.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan 3 Toko di Bandar Sribhawono Lampung Timur
Menurut Popon, para pelaku bertujuan mencari keuntungan dengan cara melakukan pemerasan terhadap korban dan keluarga korban dengan ancaman menyebarkan foto asusila korban.
"Para pelaku juga membuat pusing korban dan keluarga diancam akan menyebarkan, foto senonoh milik korban melalui media sosial dan rekan rekannya," ucap Popon.
Para pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) J0 Pasal 45 ayat (1) UURI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UURI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
1 Agen, 1 Desa, Hadirkan Ribuan Manfaat: BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Lape NTB Lewat BRILink Agen
-
Ratusan Sapi di Lampung Timur Diduga Terjangkit PMK, Puluhan Mati
-
Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?
-
Tak Semua Lebaran Penuh Tawa, Ini Cerita Mereka yang Rayakan Idulfitri Tanpa Orang Tua
-
Masih Jawab 'Amin'? Ini 3 Balasan Taqabbalallahu Minna wa Minkum yang Lebih Tepat