SuaraLampung.id - Empat orang tersangka tindak asusila disertai pemerasan dibekuk aparat Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Lampung selama kurun waktu Januari-Maret 2022.
Empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial BBK, YI, AB dan DM. Tersangka BBK ditangkap atas laporan dari korban berinisial JA pada 20 Januari 2022.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, tersangka BBK ditangkap atas laporan dari korban.
Korban mengaku foto dan video asusilanya disebar tersangka BBK ke media sosial karena tidak menuruti permintaan tersangka yang meminta sejumlah uang.
"Atas laporan dari korban anggota melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka BBK,," kata Popon Ardianto Sunggoro, Rabu (23/3/2022).
Empat tersangka ini memiliki modus kejahatan yang sama. Yaitu sama-sama sakit hati karena hubungan cintanya diputus oleh para korban yang merupakan kekasih pelaku.
Kata Popon, para pelaku dan korbannya awalnya berkenalan lewat media sosial. Para pelaku ini menipu korban dengan menggunakan akun dan foto palsu di media sosial.
Setelah berkenalan mereka lalu bertemu dan menjalin hubungan asmara. Dalam hubungan itu, pelaku dan korban pernah melakukan hubungan seksual yang direkam oleh pelaku baik berupa foto maupun video.
"Saat hubungan mereka putus, para pelaku ini sakit hati lalu mengancam akan menyebar foto dan video asusila dengan permintaan sejumlah uang yang nilainya bervariasi mulai dari Rp5 juta hingga ratusan juta rupiah," kata Popon.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan 3 Toko di Bandar Sribhawono Lampung Timur
Menurut Popon, para pelaku bertujuan mencari keuntungan dengan cara melakukan pemerasan terhadap korban dan keluarga korban dengan ancaman menyebarkan foto asusila korban.
"Para pelaku juga membuat pusing korban dan keluarga diancam akan menyebarkan, foto senonoh milik korban melalui media sosial dan rekan rekannya," ucap Popon.
Para pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) J0 Pasal 45 ayat (1) UURI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UURI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jangan Ada Dusta! Kejujuran Warga Jadi Penentu Nasib Ekonomi Indonesia di 2026
-
ART di Pringsewu Kuras Emas dan ATM Majikan Rp46 Juta
-
Dicegat Polisi di Lampung Tengah, Ribuan Butir Ekstasi Gagal Menyeberang ke Pulau Jawa
-
Tiba-tiba Bersikap Aneh di Air Terjun Sembilan Putri: Remaja Pringsewu Ditemukan Hipotermia
-
Modus Rayuan dan Uang Jajan, Paman di Lampung Tengah Rudapaksa Keponakan Sendiri