SuaraLampung.id - Empat orang tersangka tindak asusila disertai pemerasan dibekuk aparat Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Lampung selama kurun waktu Januari-Maret 2022.
Empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial BBK, YI, AB dan DM. Tersangka BBK ditangkap atas laporan dari korban berinisial JA pada 20 Januari 2022.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, tersangka BBK ditangkap atas laporan dari korban.
Korban mengaku foto dan video asusilanya disebar tersangka BBK ke media sosial karena tidak menuruti permintaan tersangka yang meminta sejumlah uang.
"Atas laporan dari korban anggota melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka BBK,," kata Popon Ardianto Sunggoro, Rabu (23/3/2022).
Empat tersangka ini memiliki modus kejahatan yang sama. Yaitu sama-sama sakit hati karena hubungan cintanya diputus oleh para korban yang merupakan kekasih pelaku.
Kata Popon, para pelaku dan korbannya awalnya berkenalan lewat media sosial. Para pelaku ini menipu korban dengan menggunakan akun dan foto palsu di media sosial.
Setelah berkenalan mereka lalu bertemu dan menjalin hubungan asmara. Dalam hubungan itu, pelaku dan korban pernah melakukan hubungan seksual yang direkam oleh pelaku baik berupa foto maupun video.
"Saat hubungan mereka putus, para pelaku ini sakit hati lalu mengancam akan menyebar foto dan video asusila dengan permintaan sejumlah uang yang nilainya bervariasi mulai dari Rp5 juta hingga ratusan juta rupiah," kata Popon.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan 3 Toko di Bandar Sribhawono Lampung Timur
Menurut Popon, para pelaku bertujuan mencari keuntungan dengan cara melakukan pemerasan terhadap korban dan keluarga korban dengan ancaman menyebarkan foto asusila korban.
"Para pelaku juga membuat pusing korban dan keluarga diancam akan menyebarkan, foto senonoh milik korban melalui media sosial dan rekan rekannya," ucap Popon.
Para pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) J0 Pasal 45 ayat (1) UURI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UURI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Nekat Kirim Video Syur ke Keluarga Mantan Pacar, Pemuda di Tubaba Diciduk Polisi
-
Diduga Microsleep hingga Bus Terbalik Tewaskan 3 Penumpang di Mesuji, Sopir Malah Kabur
-
Peras Perangkat Desa Jutaan Rupiah Pakai Dalih Hapus Berita, Kedok 2 Wartawan Bodong Terbongkar
-
Bikin Karyawati RS Tersungkur, Sejoli di Tulang Bawang Diringkus Saat Asyik Makan
-
Tukar Valas Makin Mudah, BRI Money Changer Hadir di Berbagai Titik Strategis