SuaraLampung.id - Praktik tying penjualan minyak goreng masih terjadi di Provinsi Lampung padahal praktik ini dilarang oleh undang-undang (UU).
Praktik tying terjadi pada penjualan minyak goreng merek Tawon yang diproduksi oleh PT Tunas Baru Lampung (Sungai Budi Group).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II menyatakan, produk minyak goreng yang melakukan praktik tying adalah merek Tawon.
Berdasarkan penelusuran minyak goreng merek Tawon tersebut didistribusikan oleh PT Sungai Budi yang juga bagian dari (Sungai Budi Group)," ungkap Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro melalui keterangan tertulisnya, Selasa (22/3/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Lebih lanjut ia mengatakan, produk minyak goreng merek Tawon dijual terikat dengan produk lainnya seperti bihun jagung dan santan kelapa yang juga diproduksi oleh Sungai Budi Group.
"Atas perilaku tying tersebut retail mengeluhkan sulitnya untuk menjual produk yang selama ini dijual terikat dengan minyak goreng," jelasnya.
Kemudian, sebagaimana diketahui praktek tying bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Pada Pasal 15 ayat (2) UU No. 5/1999 menyebutkan bahwa "pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok," tukas Wahyu.
Selanjutnya, KPPU sedang melakukan pendalaman untuk mengetahui di level mana praktek tying ini dilakukan, mengingat kegiatan produksi dan distribusi minyak goreng merek Tawon dilakukan oleh perusahaan dalam group yang sama.
Baca Juga: Stok Minyak Goreng Langka, Erick Thohir Ketuk Hati Produsen Swasta: Ayolah...
Atas temuan ini KPPU kembali mengingatkan dengan tegas kepada pelaku usaha diseluruh level distribusi baik dari Produsen, Distributor, Sales, dan Retail untuk menghentikan perilaku tying sebagai strategi dalam penjualan.
"KPPU juga meminta agar retail melaporkan secara langsung jika kembali ditemukan adanya praktek tying yang dilakukan oleh Produsen, Distributor dan Sales dalam penjualan minyak goreng," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Bentuk Tim Khusus, Polda Lampung Buru Pelaku Penembakan Brigadir Arya Supena
-
Sempat Duel dengan Pelaku, Detik-detik Brigadir Arya Ditembak Bandit Curanmor di Bandar Lampung
-
Sempat Viral Letuskan Senpi, Salah Satu Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Diringkus Polisi
-
Ditembak Bandit Curanmor di Bandar Lampung, Brigadir Arya Meninggal Dunia
-
Polisi Ditembak Jarak Dekat! Brigadir Arya Kritis Saat Gagalkan Pencurian Motor di Bandar Lampung