SuaraLampung.id - Praktik tying penjualan minyak goreng masih terjadi di Provinsi Lampung padahal praktik ini dilarang oleh undang-undang (UU).
Praktik tying terjadi pada penjualan minyak goreng merek Tawon yang diproduksi oleh PT Tunas Baru Lampung (Sungai Budi Group).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II menyatakan, produk minyak goreng yang melakukan praktik tying adalah merek Tawon.
Berdasarkan penelusuran minyak goreng merek Tawon tersebut didistribusikan oleh PT Sungai Budi yang juga bagian dari (Sungai Budi Group)," ungkap Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro melalui keterangan tertulisnya, Selasa (22/3/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Stok Minyak Goreng Langka, Erick Thohir Ketuk Hati Produsen Swasta: Ayolah...
Lebih lanjut ia mengatakan, produk minyak goreng merek Tawon dijual terikat dengan produk lainnya seperti bihun jagung dan santan kelapa yang juga diproduksi oleh Sungai Budi Group.
"Atas perilaku tying tersebut retail mengeluhkan sulitnya untuk menjual produk yang selama ini dijual terikat dengan minyak goreng," jelasnya.
Kemudian, sebagaimana diketahui praktek tying bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Pada Pasal 15 ayat (2) UU No. 5/1999 menyebutkan bahwa "pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok," tukas Wahyu.
Selanjutnya, KPPU sedang melakukan pendalaman untuk mengetahui di level mana praktek tying ini dilakukan, mengingat kegiatan produksi dan distribusi minyak goreng merek Tawon dilakukan oleh perusahaan dalam group yang sama.
Baca Juga: Demo Mahasiswa di Malang Tuntut Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Dicopot
Atas temuan ini KPPU kembali mengingatkan dengan tegas kepada pelaku usaha diseluruh level distribusi baik dari Produsen, Distributor, Sales, dan Retail untuk menghentikan perilaku tying sebagai strategi dalam penjualan.
"KPPU juga meminta agar retail melaporkan secara langsung jika kembali ditemukan adanya praktek tying yang dilakukan oleh Produsen, Distributor dan Sales dalam penjualan minyak goreng," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mendag Ancam Distributor Minyak Goreng MinyaKita yang Jual di Atas HET
-
Bahaya Menyimpan Minyak Goreng Dekat Kompor, Berisiko Bagi Kesehatan!
-
Imabsi Gelar Kelas Karya Batrasia ke-6, Bahas Repetisi dalam Puisi
-
Siapa Yintho Schroder? Bek Keturunan Lampung 1,97 Meter Punya Tekel Maut, Suksesor Mees Hilgers
-
Adakan PTKO II, Imabsi FKIP Unila Bekali Anggota agar Paham Renstra dan LPJ
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"