SuaraLampung.id - Praktik tying penjualan minyak goreng masih terjadi di Provinsi Lampung padahal praktik ini dilarang oleh undang-undang (UU).
Praktik tying terjadi pada penjualan minyak goreng merek Tawon yang diproduksi oleh PT Tunas Baru Lampung (Sungai Budi Group).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II menyatakan, produk minyak goreng yang melakukan praktik tying adalah merek Tawon.
Berdasarkan penelusuran minyak goreng merek Tawon tersebut didistribusikan oleh PT Sungai Budi yang juga bagian dari (Sungai Budi Group)," ungkap Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro melalui keterangan tertulisnya, Selasa (22/3/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Lebih lanjut ia mengatakan, produk minyak goreng merek Tawon dijual terikat dengan produk lainnya seperti bihun jagung dan santan kelapa yang juga diproduksi oleh Sungai Budi Group.
"Atas perilaku tying tersebut retail mengeluhkan sulitnya untuk menjual produk yang selama ini dijual terikat dengan minyak goreng," jelasnya.
Kemudian, sebagaimana diketahui praktek tying bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Pada Pasal 15 ayat (2) UU No. 5/1999 menyebutkan bahwa "pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok," tukas Wahyu.
Selanjutnya, KPPU sedang melakukan pendalaman untuk mengetahui di level mana praktek tying ini dilakukan, mengingat kegiatan produksi dan distribusi minyak goreng merek Tawon dilakukan oleh perusahaan dalam group yang sama.
Baca Juga: Stok Minyak Goreng Langka, Erick Thohir Ketuk Hati Produsen Swasta: Ayolah...
Atas temuan ini KPPU kembali mengingatkan dengan tegas kepada pelaku usaha diseluruh level distribusi baik dari Produsen, Distributor, Sales, dan Retail untuk menghentikan perilaku tying sebagai strategi dalam penjualan.
"KPPU juga meminta agar retail melaporkan secara langsung jika kembali ditemukan adanya praktek tying yang dilakukan oleh Produsen, Distributor dan Sales dalam penjualan minyak goreng," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Evakuasi Dramatis Pemuda yang Memanjat Menara Telekomunikasi di Way Kandis
-
Gondol Rp322 Juta Lewat Pinjaman Fiktif, Eks Kolektor Koperasi di Pringsewu Tertangkap Jadi Satpam
-
Jejak Geng Kelelawar Ulu Belu: 30 Kali Bobol Toko Hingga Kotak Amal, 4 Tersangka Diringkus
-
Skandal Faktur Pajak Fiktif Berujung Bui di Lampung
-
Kepala Toko Ikan Asin di Lampung Tengah Gondol Rp176 Juta di Brangkas, Berakhir di Penjara