SuaraLampung.id - KPK menyambut positif putusan hakim tunggal dalam gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW-101).
Dalam putusannya, hakim tunggal Nazar Effriandi menolak permohonan praperadilan yang dimohonkan Jhon Irfan Kenway selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW-101) yang ditangani KPK.
"Artinya dengan putusan praperadilan ini maka penyidikan perkara tetap berlanjut dan insyaallah akan ada 'progress' ke depan," kata Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).
"Putusan ini kan baru, dan kami harapkan bisa jadi momentum untuk penanganan perkara, jadi kira-kira akan ada 'progress' setelah putusan ini," tambah Iskandar.
Tim Biro Hukum KPK mengapresiasi hakim yang dinilai sudah sesuai dengan bukti dan ahli yang diajukan KPK.
"Saya mengapresiasi putusan hakim yang sudah sependapat dengan termohon KPK karena memang secara akademis sudah kami sampaikan melalui ahli dan bukti-bukti secara objektif," ungkap Iskandar.
Dalam uraiannya, hakim tunggal Nazar Effriandi menyampaikan sejumlah alasan menolak permohonan pembatalan penetapan tersangka Jhon Irfan Kenway dan pencabutan blokir aset.
Alasan pertama, terkait dengan penghentian penyidikan dan pencabutan status sebagai tersangka, hakim Nazar menyebut permohonan tersebut bukan merupakan objek praperadilan.
"Hakim tunggal melihat, oleh karena hal yang dikemukakan pemohon masuk ranah teknis dalam pengungkapan suatu tindak pidana bukan lagi menyangkut aspek formil maka hakim tunggal sependapat termohon maka alasan-alasan ini harus ditolak. Baru menjadi objek praperadilan kalau termohon ternyata menghentikan penyidikannya," kata hakim Nazar.
Sementara terkait permohonan pembatalan penyitaan dan atau pemblokiran aset sebesar Rp139,43 miliar pada rekening ascroo acount PT. Diratama Jaya Mandiri karena merupakan milik pribadi dan bukan milik PT. Diratama Jaya Mandiri serta tidak ada hubungannya dengan kontrak pengadaan helikopter angkut AW 101, hakim Nazar berpendapat hal tersebut sudah masuk ke ranah pembuktian.
"Sudah masuk ranah pembuktian dari benda yang disita tersebut termasuk pertanyaan apakah benda yang disita sebagai milik tersangka atau orang lain sehingga ini akan dipertimbangkan oleh majelis hakim yang memeriksa pokok perkara," ungkap Hakim Nazar.
Hakim tunggal menilai KPK sebagai termohon juga sudah memberikan bukti-bukti surat yang cukup terhadap alasan pemblokiran.
"Hakim sependapat dengan termohon bahwa pengertian blokir tidak sama dengan penyitaan. Hakim menilai persoalan sudah masuk pembuktian pokok perkara. Apakah uang yang dimasuk uang negara atau tidak hakim tunggal praperadilan tidak punya kewenangan untuk memberikan penilaian sehingga alasan-alasan pemohon harus ditolak," ungkap hakim.
Dalam dugaan korupsi helikopter militer AgustaWestland (AW) 101, modus yang dilakukan para tersangka dengan melakukan penggelembungan harga (mark up). Awalnya dalam anggaran TNI AU dianggarkan pengadaan Helikopter AW 101 untuk VVIP senilai Rp738 miliar. Namun atas perintah Presiden Joko Widodo maka pengadaan itu dibatalkan.
Namun ternyata muncul perjanjian kontrak No. KJP/3000/1192/DA/RM/2016/AU tanggal 29 Juli 2016 antara Mabes TNI AU dengan PT Diratama Jaya Mandiri tentang Pengadaan Heli Angkut AW-101. PT Diratama Jaya Mandiri sudah membuat kontrak langsung dengan produsen Helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar
Berita Terkait
-
Ketua DPRD DKI Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Formula E Jakarta, Ungkap Soal Pinjaman Rp 180 Miliar
-
Fakta Baru Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara, Saksi Berikan Fee Rp700 Juta Lebih ke Budhi Sarwono
-
Sindir Ketua KPK Firli Bahuri, Netizen: Juliari Batubara dan Harun Masiku Gak Jadi Duta Anti-Korupsi, Pak?
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Telan Dana Rp 12 M, Gedung 10 Lantai Khusus Penyakit Dalam di RSUD Dadi Tjokrodipo Dibangun
-
BRI Dukung UMKM Aiko Maju Atasi Tantangan Suplai Dapur Umum MBG di Kepulauan Siau
-
ASN Lampung Siap-Siap! BTN Kucurkan KPR Subsidi Bunga 5 Persen dengan Cicilan Mulai 1 Juta
-
Tunggakan Pajak Puluhan Juta, RM Slamet Wae Simpang 5 Disegel Pemkab Tulang Bawang
-
Desa-Desa di Lampung Ini Bakal Jadi Kampung Nelayan Merah Putih