SuaraLampung.id - Permohonan naturalisasi tiga pemain sepak bola yang diajukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) diterima Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Tiga pemain sepak bola yang mengajukan permohonan naturalisasi itu ialah Sandy Henny Walsh, Jordi Amat Maas dan Shayne Elian Jay Pattynama.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto mengatakan, pihaknya memeriksa dan meneliti permohonan naturalisasi ketiga pemain tersebut.
Ia menjelaskan dalam proses naturalisasi kewarganegaraan, Indonesia memiliki aturan khusus yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Baca Juga: PSSI Rapat Bahas Naturalisasi Pemain Keturunan Indonesia, Netizen Antusias
"Kita tidak sembarangan melakukan naturalisasi. Perlu ada pertanggungjawaban kepada masyarakat," ujarnya, Jumat (18/3/2022).
Kemenkumham, dalam hal ini Ditjen AHU akan melakukan verifikasi secara mendalam terhadap dokumen persyaratan pemohon, termasuk penguatan sinergi antarinstansi pemerintah dalam melakukan pelayanan kewarganegaraan.
Proses pewarganegaraan tidak hanya dilihat dari aspek legal formal tetapi juga menyangkut aspek lainnya. Kemenkumham juga akan berkoordinasi dengan PSSI dan Kemenpora untuk memastikan apakah ketiga atlet tersebut layak atau tidak dinaturalisasi, jelas dia.
Tidak hanya itu, sambung dia, dalam proses naturalisasi juga harus ada jasa atau pertimbangan kepentingan nasional lainnya yang dapat dijadikan alasan agar orang tersebut bisa dinaturalisasi. Hal itu diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Pasal tersebut menyatakan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, dapat diberi kewarganegaraan oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR.
Baca Juga: 5 Pemain Naturalisasi dengan Taksiran Nilai Pasar Selangit, Marc Klok Nomor Satu
Hal itu dengan ketentuan pemberian kewarganegaraan tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
"Proses kewarganegaraan bukan suatu hal yang mudah," kata Baroto. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Daftar Link DANA Kaget Aktif, Begini Cara Klaim Saldo Gratis yang Aman dari Penipuan!
-
Ekspor Ambruk, Ekonomi Lokal Jadi Benteng Utama Dunia Usaha
-
Dompet Digitalmu Kosong? Coba Cek 5 Link DANA Kaget Hari Ini
-
Berkat KUR BRI, Perempuan Pengusaha Ini Sukses Pasarkan Olahan Pangan Rendah Kolesterol
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp450 Ribu, Segera Serbu!