SuaraLampung.id - Permohonan naturalisasi tiga pemain sepak bola yang diajukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) diterima Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Tiga pemain sepak bola yang mengajukan permohonan naturalisasi itu ialah Sandy Henny Walsh, Jordi Amat Maas dan Shayne Elian Jay Pattynama.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto mengatakan, pihaknya memeriksa dan meneliti permohonan naturalisasi ketiga pemain tersebut.
Ia menjelaskan dalam proses naturalisasi kewarganegaraan, Indonesia memiliki aturan khusus yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Kita tidak sembarangan melakukan naturalisasi. Perlu ada pertanggungjawaban kepada masyarakat," ujarnya, Jumat (18/3/2022).
Kemenkumham, dalam hal ini Ditjen AHU akan melakukan verifikasi secara mendalam terhadap dokumen persyaratan pemohon, termasuk penguatan sinergi antarinstansi pemerintah dalam melakukan pelayanan kewarganegaraan.
Proses pewarganegaraan tidak hanya dilihat dari aspek legal formal tetapi juga menyangkut aspek lainnya. Kemenkumham juga akan berkoordinasi dengan PSSI dan Kemenpora untuk memastikan apakah ketiga atlet tersebut layak atau tidak dinaturalisasi, jelas dia.
Tidak hanya itu, sambung dia, dalam proses naturalisasi juga harus ada jasa atau pertimbangan kepentingan nasional lainnya yang dapat dijadikan alasan agar orang tersebut bisa dinaturalisasi. Hal itu diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Pasal tersebut menyatakan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, dapat diberi kewarganegaraan oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR.
Baca Juga: PSSI Rapat Bahas Naturalisasi Pemain Keturunan Indonesia, Netizen Antusias
Hal itu dengan ketentuan pemberian kewarganegaraan tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
"Proses kewarganegaraan bukan suatu hal yang mudah," kata Baroto. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Cara Menghitung Bunga Tunggal Tabungan Bank dengan Rumus dan Contoh Soal
-
Kenapa Tol Terpeka Ditutup? Hutama Karya Sebut Ada Kepentingan Pertahanan Negara
-
7 Fakta Pemerasan Berkedok Wartawan di Tulang Bawang, Korban Diancam Sebar Foto Pribadi
-
Noodle Fair Alfamart Februari 2026: Mie Instan Favorit Promo Besar, Ada Beli 1 Gratis 1
-
7 Fakta Mengejutkan di Balik Penemuan Mayat Pria dengan Kepala Terbungkus Plastik di Bandar Lampung