SuaraLampung.id - Presiden Direktur Prestige Motorcars, perusahaan otomotif, Rudy Salim telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Indra Kenz, Jumat (18/3/2022).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa Rudy Salim terkait transaksi jual beli mobil dengan Indra Kenz.
Dalam pemeriksaan tersebut terungkap Indra Kenz hanya membeli satu unit mobil jenis Tesla di Showroom Prestige Images Motorcars milik Rudy Salim.
"Pemeriksaan terhadap RA ini terkait dengan pembelian mobil mewah saudara IK yang dibeli dengan nilai harga Rp1,350 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers dipantau secara virtual dari Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga: Ganjil Genap Mulai Berlaku Bulan Juni 2022 Di Jakarta
Sementara itu, ujar Gatot, untuk dua mobil mewah lain Rolls Royce maupun Toyota tidak dibeli, tapi hanya untuk keperluan konten YouTube-nya.
"Rolls royce maupun Toyota yang ada dalam konten itu hanya tujuannya untuk pembuatan konten," ujar Gatot.
Hal yang sama juga diungkapkan Rudy Salim dan pengacara usai pemeriksaan di Bareskrim Polri dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB.
"Total yang dijual satu Tesla yang memang sudah disita," kata Frank Hutapea, pengacara Rudy Taslim.
Penyidik telah menyita aset Indra Kenz, salah satunya mobil Tesla yang berada di Medan.
Baca Juga: Terungkap, Ternyata Dua Mobil Mewah Rudy Salim Tak Dibeli Indra Kenz: Cuma untuk Konten YouTube
Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar dari total aset yang akan disita Rp57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen, dan rekening bank.
Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun.
Dalam perkara ini, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Firdaus Oiwobo Sampaikan Surat Somasi ke Lamborghini, Hotman Paris Ejek Skill Bahasa Inggrisnya: Memalukan!
-
Sumber Uang Firdaus Oiwobo, Berani Somasi Rudy Salim usai Honornya di Podcast Bocor
-
Ketahuan Honornya Rp6 Juta, Firdaus Oiwobo Merasa Dizalimi Pengusaha Supercar Rudy Salim
-
Pengusaha Supercar Disomasi, Beda Kekayaan Rudy Salim Vs Firdaus Oiwobo Bak Langit Bumi
-
Perjalanan Karier Rudy Salim: Dulu DO saat Kuliah, Kini Jadi Pengusaha Supercar Sukses
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui
-
Rekonstruksi Penembakan Polisi di Way Kanan: Ada Adegan Dihilangkan, Pelaku Tidak Menyesal
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Kontraktor BUMN Terseret?
-
Pemutihan Pajak Terakhir di Lampung Sebelum Kendaraan Bodong Dihapus Permanen
-
Terungkap! Detik-Detik Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan